Subulussalam, Teropong Barat – Kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam memasuki babak baru. Kajari Subulussalam, melalui Kasi Pidsus I.K. Daulay, menyatakan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PPKN) dari BPKP.
Pernyataan ini disampaikan Daulay melalui pesan WhatsApp pada 17 Juni 2025, menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang telah diselidiki selama enam bulan terakhir. Selama periode tersebut, tim Kejari Subulussalam telah melakukan investigasi lapangan, termasuk inventarisir lahan, dan memeriksa 17 saksi. Investigasi melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, BPN, dan kepolisian.
Meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, telah mengakui telah memeriksa sejumlah saksi, penetapan tersangka masih terhambat. Proses PPKN oleh BPKP menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Longkib, khususnya warga Desa Darussalam, yang menantikan kejelasan atas kasus dugaan transaksi ilegal lahan transmigrasi tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.//Anton Tin**