Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut: OTT vs. Keadilan yang Tertunda

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:32 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pernyataan mantan Anggota DPRD Sumut, Ir. Wasintong Pane, M.Sc., mengungkapkan keresahan publik atas kasus dugaan suap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang hingga kini belum menemui titik terang.

Lebih dari satu dekade berlalu, ketidakjelasan proses hukum memicu pertanyaan mendalam tentang prioritas dan efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apakah KPK lebih fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang menyelesaikan kasus-kasus besar dan kompleks seperti ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepuluh tahun telah berlalu sejak kasus ini mencuat, namun putusan hukum final masih jauh dari jangkauan.

Publik Sumatera Utara menuntut keadilan atas dugaan keterlibatan 36 mantan anggota DPRD Sumut, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda), mantan Kepala Biro Keuangan, mantan Bendahara Pemprov Sumut, mantan Sekretaris DPRD Sumut, dan pihak swasta.

Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan berlapis-lapis.

Fokus KPK pada OTT memang efektif dalam menangkap pelaku korupsi “tangan di atas meja.

” Namun, keberhasilan OTT tidak selalu menjamin pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar dan sistemik, seperti yang diduga terjadi dalam kasus suap 100 anggota DPRD Sumut.

Pertanyaan kunci yang muncul adalah: apakah KPK telah melakukan investigasi yang menyeluruh dan maksimal untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik kasus ini?

Kepercayaan publik terhadap KPK sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ketidakjelasan dan lamanya proses hukum dalam kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.

Publik berhak mendapatkan informasi terkini dan penjelasan yang memadai terkait keterlambatan proses hukum.

KPK wajib memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan kepada masyarakat Sumatera Utara.

Keadilan yang tertunda, pada akhirnya, adalah penolakan keadilan.

Harapan masyarakat Sumatera Utara adalah agar kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Narasumber: Wasintong Pane
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut
Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Hakim Jualan Putusan, Akhirnya di Borgol
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Sekjen BARA JP Relly Reagan Minta Politisi PDIP Deddy Sitorus Ungkap Orang Berinisial YQF
Skandal Korupsi Dana Alokasi Khusus di Disdikbud Tasikmalaya, AMAK Indonesia Serahkan Laporan ke KPK

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 22:21 WIB

Pererat Persahabatan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Ikuti ICAS 2025 di USM Penang Malaysia

Senin, 20 Januari 2025 - 00:40 WIB

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:31 WIB

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil Bersama Puluhan Nelayan Tolak Keberadaan Teng Kerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:28 WIB

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 04:42 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Prancis

Rabu, 13 November 2024 - 09:44 WIB

Begini Tip Akademisi Universitas Multimedia Nusantara Asal Gayo Sylviana Mirahayu Ifani Dapat Beasiswa S-3 LPDP ke Australia

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:18 WIB

Prof Sutan : Pemerintah RI Harus Menolong Anak Anak Palestina Melalui Pihak Ketiga

Berita Terbaru