Ancaman KUHP dan UU ITE: Fitnah Terhadap Dinas PUPR dalam Proyek Desa Padang Unoi Bisa Seret KSM dan Kades ke Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 22:20 WIB

40423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue | Aroma penyimpangan dalam proyek pembangunan tangki septik skala individual perdesaan untuk 25 Kepala Keluarga (KK) di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, kian mencuat ke permukaan. Bukan hanya soal pelaksanaan proyek senilai Rp550 juta bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, melainkan juga pernyataan kontroversial dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPS-KSM) dan Kepala Desa yang dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus merusak nama baik instansi negara. Senin, (8/9/2025).

Proyek ini berdasarkan kontrak 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025 sejatinya wajib dilaksanakan dengan sistem swakelola penuh oleh KSM. Namun, Sekretaris TPS-KSM, M. Khais, justru menyebut bahwa semua bahan dan pekerjaan dikerahkan oleh Dinas PUPR, sementara pelaksana hanya menunjukkan titik lokasi dan mendapat bagian “FEE 5%”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, turut menambahkan bahwa keberadaan pelaksana hanyalah “formalitas”, dan seluruh distribusi bahan dikendalikan penuh oleh Dinas PUPR. Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan dokumen resmi dan terkesan melempar tanggung jawab ke dinas teknis.

Keterangan yang saling silang ini menuai polemik serius. Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfata, membantah tegas tuduhan tersebut.
“Skema proyek ini tetap swakelola. KSM adalah pelaksana utama, dinas hanya memberikan pembinaan dan pengawasan. Tidak ada yang namanya distribusi penuh dari dinas, kemudian yang mereka sebut itu fee itu, bukan fee akan tetapi itu biaya operasional KSM dan itu sesuai aturan,” tegasnya pada 6 Agustus 2025.

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Papan proyek baru terpasang setelah pekerjaan fisik berjalan, menyalahi prinsip transparansi publik. Hal ini menambah alasan kuat bagi masyarakat untuk menduga ada upaya menutupi fakta sebenarnya.

Aspek Hukum: Bisa Dijerat Pidana dan UU ITE

Dugaan keterangan palsu dan pencatutan nama instansi negara ini bukan persoalan sepele. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat:

Pasal 242 KUHP: memberikan keterangan palsu di m   ka umum,

Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023: pencemaran nama baik lembaga/instansi,

UU ITE: jika pernyataan disebarluaskan melalui media elektronik.

Advokat Idris Marbawi, SH.i menilai pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik tidak bisa dianggap remeh.
“Kalau ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di muka umum, apalagi sampai menyeret nama instansi negara, maka itu bisa masuk ke ranah pidana. Tidak hanya pasal pencemaran nama baik, tetapi juga keterangan palsu yang sanksinya jelas ada dalam KUHP. Bahkan jika penyebarannya dilakukan lewat media sosial atau elektronik, maka UU ITE dapat memperberat ancaman hukumannya,” jelas Idris.

Menurutnya, kasus ini perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi publik dan penyelenggara desa. “Setiap pejabat desa maupun pengurus KSM harus hati-hati dalam memberikan pernyataan. Jangan sampai malah terjerat pidana karena dianggap menebar kebohongan publik,” tambahnya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini perlu segera diusut. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan terbiasa menutup-nutupi fakta dan menyalahkan pihak lain, padahal aturan jelas KSM-lah yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga Salang yang enggan disebutkan namanya.

Kini, desakan publik mengarah pada audit menyeluruh dan investigasi hukum. Bila benar ada manipulasi informasi dan fitnah terhadap instansi negara, maka para pihak terkait tidak hanya wajib dimintai pertanggungjawaban administratif, tetapi juga berpotensi mendekam di balik jeruji besi.

Kasus di Padang Unoi menjadi peringatan keras: setiap proyek dana publik harus diawasi secara ketat, dan siapa pun yang berani mengaburkan fakta dengan kebohongan, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum. (BS)

Berita Terkait

Temuan BPK, Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek SPAM dan Broncaptering di Simeulue Belum Tersentuh APH
Ahmadlyah-Irwan Suharmi Unggul dalam Debat Pilkada Simeulue, Raih Dukungan Masyarakat
Laskar Muda AHI Laksanakan Kegiatan Long Mars dan Deklarasi Dukung Paslon Ahmadlyah-Irwan Suharmi
Pasangan AHI Unggul dalam Survei Indikator di Simeulue, Gerindra Raih Sentimen Positif Tertinggi
Didukung Deras Masyarakat, AHI Jadi Solusi Pembangunan Cepat untuk Simeulue
Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Gerak Cepat Pj. Bupati Simeulue Tangani Korban Kebakaran Sinabang
Ahmadlyah-Irwan Suharmi: Pilihan Nomor Satu di Hati Masyarakat Simeulue
Forum Pemuda Aceh Imbau Masyarakat Simeulue Tak Pilih Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Buruk

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru