.Mafia Tanah di Lahan Plasma HGU PT Laot Bangko Kota Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 15:23 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“SK Walikota, Sertifikat BPN, dan Jejak Mafia Tanah PT Laot Bangko”

Subulussalam, teropongbarat.co – Misteri mafia tanah di Kota Subulussalam kembali mencuat. Sorotan tajam kini mengarah ke pengelolaan lahan plasma HGU PT Laot Bangko yang diduga penuh dengan kejanggalan dan pelanggaran regulasi perkebunan.

Investigasi mengungkap bahwa penetapan lahan plasma berdasarkan SK Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/66.2/2020 memperlihatkan adanya data penerima yang tidak sesuai. Nama-nama dalam daftar plasma PT Laot Bangko dinilai menyimpang, bahkan ditengarai menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah pejabat teras Pemko Subulussalam disebut ikut “memuluskan” prosedur penetapan lahan plasma yang sarat kontroversi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peletakan plasma ini jelas bermasalah. Dari sisi substansi penetapan tidak proporsional dan cenderung hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas seorang aktivis lokal.

Luas plasma yang ditetapkan mencapai 600 hektar. Pemerintah Kota Subulussalam bersama PT Laot Bangko disebut berperan aktif dalam proses tersebut, dengan legitimasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam. Bahkan, sebagian penerima sudah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sementara sebagian lain tertunda karena masalah administrasi.

“Kami sudah serahkan ke Pemko, tapi Sekdako menyampaikan lebih baik diserahkan sekaligus saja nanti,” ungkap Sofyan, pejabat BPN Kota Subulussalam, saat dikonfirmasi.

Namun, masalah tak berhenti di situ. Berdasarkan investigasi, lahan HGU PT Laot Bangko awalnya hanya seluas 3.700 hektar. Tetapi kemudian muncul dugaan tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan program PSR di Kecamatan Penanggalan serta Simpang Kiri. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur.

Total penerima plasma yang tercatat dalam SK Walikota berjumlah sekitar 500 orang. Namun validitas nama-nama tersebut terus dipertanyakan, terutama terkait pengelolaan plasma dan pembagian hasil (SHU) perkebunan yang mestinya transparan.

LSM Suara Putra Aceh sejak awal konsisten menyoroti persoalan ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya mafia tanah di balik permainan plasma PT Laot Bangko.

“Jangan sampai regulasi perkebunan dilanggar hanya demi kepentingan elit tertentu. Masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegas seorang perwakilan LSM.

Kini, publik Subulussalam menanti keseriusan pemerintah dan aparat hukum. Apakah kasus ini akan terbuka terang benderang, atau kembali terkubur dalam pusaran kepentingan mafia tanah di Kota Sheh Hanzah Fansuri Subulussalam. (@).

Berita Terkait

Yayasan Tumakel Indonesia Sejahtera Gelar Pelatihan Penjamah Makanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Subulussalam
Bau Busuk di Sultan Daulat: Dugaan Polusi dan Izin Misterius PT MSB II Kota Subulussalam
Warga Namo Buaya dan Si Pare-Pare Keluhkan Bau Busuk Diduga dari Limbah PT MSB II Subulussalam
Terkait Jabatan Kepala Sekolah di TK Negeri Buah Hati, Ini Penjelasan dan Kebenarannya
HRB Walikota Subulussalam Kawal Progres Pembangunan Bersama PT SMI dan Dinas PUPR
Diamnya Hukum, Bisunya Keadilan
Dua Perusahaan Sawit Belum Lengkapi Izin, Kadis Perizinan Subulussalam: “Jangan Salahkan Kami!”
Otak Pembangunan Subulussalam yang Lumpuh Sementara, Kepemimpinan PLH Bappeda dan Arah Pembangunan Subulussalam di Tengah Defisit Ratusan Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru