Banda Aceh | teropongbarat.co. Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan tidak ada negosiasi atau penghentian penyidikan dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani, yakni Skandal Dana Desa Bukit Alim dan dugaan penyimpangan dana Panwaslih Kota Subulussalam. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH.
“Tidak ada penghentian perkara di dua kasus ini, apalagi katanya ada ‘nego’. Itu tidak benar. Kita sudah menerima petunjuk yang jelas dari BPKP Aceh untuk perhitungan kerugian negara,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (6/12).
Anton menyebut, Kejaksaan telah menindaklanjuti seluruh arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dan seluruh petunjuk tersebut sudah dipenuhi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi meski ada pihak-pihak yang mencoba melakukan perbaikan administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus Dana Desa Bukit Alim sudah naik ke tahap penyidikan. Walaupun ada upaya dari pihak tertentu memperbaiki administrasi atau fisik, proses hukum tetap jalan. Sebelumnya kita juga sudah beri tenggang waktu pengembalian,” jelasnya.
Dalam kasus Panwaslih Kota Subulussalam, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Haji Sairun. “Sudah kita periksa. Jadi isu bahwa kasus ini berhenti itu tidak benar,” tegas Anton Susilo di Banda Aceh.
Sementara itu, penanganan dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib dinilai masih rumit. Anton mengatakan, kompleksitas perkara ini muncul karena adanya arahan dari BPKP Aceh untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap lahan seluas ratusan hektare. “BPKP meminta agar tanah itu diinventarisir terlebih dahulu. Kita juga sudah menyurati Inspektorat, tapi hingga kini belum ada balasan,” ujarnya.

Publik sempat menduga adanya praktik “kongkalikong” antara oknum pemeriksa dan pengusaha dalam kasus tanah tersebut. Namun, Anton menegaskan Kejaksaan tidak memberi ruang bagi kompromi hukum. “Penyelidikan boleh berjalan lama, tapi di tahap penyidikan kami sudah temukan potensi kerugian negara. Surat petunjuk resmi dari BPKP Aceh juga sudah kami terima dan kami penuhi,” tegasnya.
Dua kasus besar ini menjadi sorotan publik karena telah berlangsung lama tanpa kejelasan akhir. Kejari Subulussalam menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada negosiasi hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses,” pungkas Anton Susilo.//@nton tin**




















































