Subulussalam, teropongbarat.co. Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025), menjadi forum panas bagi warga untuk menyuarakan masalah konflik lahan yang tak kunjung selesai. Ir. Netap Ginting Ketua Apkasindo Aceh dan Kajari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO turut hadir dalam agenda penting yang dihadiri SKPK, BPN, aparat keamanan hingga perwakilan perusahaan.
Meski puluhan perusahaan sawit diundang, fokus warga justru mengarah pada dua nama: PT Laot Bangko dan PT Sawit Panen Terus (SPT)—dua perusahaan yang dinilai paling bermasalah dalam persoalan legalitas perkebunan di wilayah Sultan Daulat dan sekitarnya.
PT Laot Bangko kembali memantik kritik setelah muncul dugaan bahwa proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak transparan dan menyalahi prosedur. Sejumlah warga menilai batas areal konsesi perusahaan tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun. Sosialisasi juga disebut tidak pernah dilakukan secara benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah diberikan penjelasan resmi. Tiba-tiba saja lahan yang kami garap sudah masuk dalam HGU perusahaan,” ungkap seorang tokoh masyarakat menjelang pertemuan.
Sementara itu, PT SPT memantik sorotan lebih tajam. Perusahaan ini disebut menguasai ribuan hektare lahan perkebunan, namun diduga tidak memiliki HGU maupun dokumen AMDAL yang menjadi syarat dasar bagi setiap perusahaan perkebunan sawit untuk beroperasi. Bagi warga, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan agraria dan lingkungan. Ternasuk lahan transmigrasi yang dipersoalakan di Penuntungan kecamatan Penanggalan.
Dalam berbagai rapat teknis, sejumlah pejabat bahkan menilai manajemen perusahaan tak mampu menjelaskan dasar hukum pengelolaan lahan. “Manajernya sering hadir, tapi tidak bisa menjawab detail soal HGU. Bagaimana bisa mengelola perusahaan dengan benar jika data dasarnya saja tidak mereka kuasai?” ujar sumber internal pemerintah.
Situasi memanas ketika Wali Kota Subulussalam melalui sambutan resmi membuka rapat dengan penegasan keras: perusahaan yang tidak menuntaskan konflik, tidak taat pajak, atau melakukan kegiatan penggalian paret di luar ketentuan—termasuk PT Laot Bangko—diminta dihentikan sementara hingga seluruh administrasi diperbaiki.
Pertemuan yang digagas melalui surat resmi bernomor 400.14.1.1/170 itu dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan plasma, parit gajah, hingga akses jalan dalam areal perkebunan. Saat pertemuan beelangsung tampak Delfiandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan negeri Subulussalam dan Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan serius mengikuti rangkaian kunker DPR tersebut.
Warga berharap kehadiran BAM DPR RI kali ini benar-benar dapat mengurai benang kusut persoalan yang menahun, termasuk memastikan kasus dugaan pelanggaran prosedur penerbitan HGU PT Laot Bangko dan ketiadaan izin PT SPT ditindak dengan tegas. Apalagi selama ini konflik disebut seperti “tak pernah selesai” dan cenderung dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Dengan hadirnya Ketua Apkasindo Aceh, Kasat Intelkam Polres Subulussalam, Kasi Intel Kejaksaan, unsur Forkopimda, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, warga mendesak agar tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk saling lempar tanggung jawab.
Konflik lahan yang berlarut-larut telah terlalu lama membebani masyarakat. Kini masyarakat Subulussalam menunggu: apakah BAM DPR RI mampu menghadirkan penyelesaian nyata, atau pertemuan ini kembali berakhir tanpa keputusan tegas.//@nton tin. **
–






















