Kombatan GAM Subulussalam, Perkebunan Sawit Tanpa Kendali: Ketika Regulasi Dilanggar, Warga Aceh Menjadi Korban

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 20:44 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Di tengah deretan izin perkebunan yang terus meluas di Aceh, suara protes dari warga kembali menguat. Pola pelanggaran regulasi oleh sejumlah perusahaan perkebunan dinilai semakin terang-terangan: izin yang cacat prosedur, perluasan kebun tanpa dasar hukum, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Di Kota Subulussalam, persoalan ini mencapai titik krisis. Mantan pimpinan Kombatan GAM wilayah Aceh Singkil–Subulussalam, Ishak Aluas, angkat bicara. Ia menilai maraknya perusahaan yang mengantongi HGU bermasalah bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan buah dari sistem tata kelola yang lemah dan membiarkan masyarakat terjepit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak perusahaan melanggar regulasi. HGU-nya menyalahi prosedur, tetapi mereka tetap beroperasi dan menekan warga. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Ishak.

Dugaan pelanggaran itu tak hanya soal dokumen perizinan. Di lapangan, sejumlah perusahaan dituding melakukan ekspansi melebihi batas konsesi, merambah lahan ulayat, dan merebut area garapan masyarakat. Konflik pun tak terelakkan. Warga yang mencoba mempertahankan haknya justru berhadapan dengan intimidasi, laporan polisi, hingga kriminalisasi.

“Warga Aceh bukan musuh perusahaan. Tapi setiap kali masyarakat bersuara, justru yang muncul ancaman dan kasus hukum. Itu pola yang keji,” ujar Ishak.

Ia menyoroti pula peran lembaga yang seharusnya mengawasi, seperti BPN dan aparat penegak hukum. Menurutnya, banyaknya proses HGU yang cacat menandakan ada persoalan serius: mulai dari verifikasi lahan yang longgar hingga pengawasan yang tidak berjalan. Celah-celah itulah yang dimanfaatkan perusahaan untuk memperluas kepentingannya, sementara hak masyarakat terabaikan.

“Ketika aturan dipelintir demi kepentingan modal, rakyat jualah yang menjadi korban. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi bentuk penindasan yang dibungkus legalitas,” kata Ishak.

Pernyataan keras itu selaras dengan temuan berbagai kelompok masyarakat sipil yang mencatat eskalasi konflik agraria di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Di Subulussalam saja, sejumlah perusahaan—termasuk yang disebut warga tidak memiliki izin lengkap—masih beroperasi, memanen keuntungan, dan memperluas pengaruh tanpa hambatan berarti.

“Masyarakat Aceh sudah terlalu lama menanggung beban akibat kesalahan tata kelola perkebunan. Jangan ulangi sejarah kelam itu,” tegas Ishak.

Di tengah kondisi ini, tuntutan warga semakin jelas: evaluasi menyeluruh, penegakan hukum nyata, dan pembenahan sistem perizinan yang selama ini dianggap hanya melayani pemodal. Tanpa itu, konflik dan ketidakadilan yang menahun akan terus menjadi luka terbuka di wilayah-wilayah perkebunan Aceh.//@nton tin.

Berita Terkait

Peringatan Hari Guru Nasional di Pesantren Birrul Walidain Lae Bersih Berlangsung Khidmat
PT ASN Tuai Protes dari Warga, Diduga Rampas Tanah Warga dan Lahan Kombatan GAM di Tanah Tumbuh.
Dana PEN Kota Subulussalam Dipersoalkan Kombatan GAM, Diduga Penyimpangan Prosedural dan Menghambat Pembangunan
Dinas Perindagkop Gelar Peningkatan Kapasitas KMP, Dua Desa Dinilai Kurang Mendukung Regulasi
Apkasindo Aceh Hadiri Kunker BAM DPR RI, Sorotan Tertuju pada Masalah HGU PT Laot Bangko dan PT SPT
Kajaksaan Negeri Subulussalam Lantik Pejabat Eselon V, Dorong Kinerja dan Inovasi Baru
PT Pula Sawit Jaya Bangun Simbiosis Mutualisme dengan Warga Sultan Daulat, Patuh Regulasi dan Aktif Berbagi
HKN, Pemko Subulussalam Komitmen Wujudkan Transformasi Kesehatan yang Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB