Gresik, // Teropongbarat.com “Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menghadapi ancaman serius dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan limbah milik H. Abdul Majid, yang telah berjalan dua tahun tanpa izin, membahayakan sumur warga, sungai, dan ekosistem lokal.
Ketua RT 03, Baliyah, menegaskan, “Genangan limbah sampai ke pemukiman, baunya menyengat. Saat diperiksa, terbukti mengandung B3.” Keterangan Kaur Perencanaan Desa, Khoirul Huda, yang tidak mengetahui kandungan berbahaya, menegaskan lemahnya pengawasan aparat lokal. Sementara pengelola limbah secara terbuka mengakui tidak memiliki izin, menegaskan pelanggaran hukum yang disengaja.
Dampak limbah B3 bersifat jangka panjang: risiko penyakit kronis bagi warga, pencemaran sumur dan sungai, serta kerusakan ekosistem. Penundaan penegakan hukum bukan sekadar kelalaian, ini ancaman nyata terhadap kesehatan publik dan tata kelola industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, pengelolaan limbah B3 ilegal melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 (Pasal 15 ayat 1 & Pasal 87 ayat 1) → pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
UU No. 4 Tahun 2009 (Pasal 119 ayat 1 & Pasal 120 ayat 1) → pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menuntut tindakan tegas instan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat Gakkum. Pengelola ilegal dan oknum aparat yang lalai kini berada di bawah sorotan hukum maksimal
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































