LAMONGAN// terpongbarat.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitasnya
Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas IPDA Hamzaid menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Lamongan,” imbau Kasi Humas Polres Lamongan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
( Ibnu/Lamongan )

















































