Kesulitan membuka akses prosedural bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Timur Tengah bukan hanya disebabkan oleh faktor kebijakan antarnegara, tetapi juga oleh struktur praktik ilegal yang telah mengakar dalam sistem penempatan tenaga kerja itu sendiri.
Selain faktor regulasi, terdapat berbagai kepentingan ekonomi tidak sehat yang membuat jalur prosedural menjadi seolah-olah tertutup. Misalnya, proses pembuatan paspor bagi calon PMI nonprosedural yang dapat mencapai biaya antara Rp2,5 juta hingga Rp6,3 juta per orang, bahkan dengan menggunakan dokumen tidak autentik (aspal) tetap dapat diloloskan karena adanya pengkondisian pada berbagai tingkatan.
Selanjutnya, untuk meloloskan keberangkatan calon PMI di bandara, terdapat praktik “handling” yang biayanya berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang, disertai dengan adanya setoran bulanan kepada oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pihak-pihak yang ingin tampil seolah-olah legal dengan biaya lebih rendah, tersedia pula jalur melalui penginputan dokumen hasil editan ke dalam sistem Sisko-PMI (E-PMI). Dalam praktiknya, dokumen hasil manipulasi ini dapat diloloskan karena proses verifikasi di sistem hanya memeriksa kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen. Proses tersebut pun tidak gratis, karena umumnya sudah “dikondisikan” dengan pihak verifikator tertentu.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa akses prosedural menjadi sulit dibuka karena adanya jejaring kepentingan ekonomi dan birokrasi yang diuntungkan dari sistem nonprosedural. Selama praktik semacam ini masih berlangsung, kebijakan penempatan PMI secara resmi akan terus dihambat oleh kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan semangat perlindungan dan tata kelola penempatan yang transparan.
Redaksi//
Terpongbarat.com
(Investigasi)

















































