REMBANG, // Teropongbarat.com 3 Februari 2026 – Slogan “BUMN Untuk Indonesia” tercoreng oleh dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan upaya penyuapan terhadap media di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang. Manager PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo, diduga mencoba membungkam tim media dengan uang rupiah dengan syarat menghapus berita terkait kasus yang menimpa warga berinisial G di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem.
Kasus ini bermula ketika tiang listrik roboh akibat penebangan pohon jati oleh G. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, dua oknum PLN bernama Supriyanto dan Like diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang sebesar Rp5 juta, yang kemudian ditekan menjadi Rp3,5 juta. Tak berhenti sampai di situ, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 ribu pada Minggu pagi lalu tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam pertemuan pada Senin (2/2) di Kabupaten Rembang, Jati Kuncahyo mengakui adanya kesalahan dalam mekanisme penanganan kasus. “Harusnya pakai kuitansi atau aturan yang jelas, bukan minta gitu saja. Soal anggota saya minta 300 ribu itu memang salah dan tidak benar,” ujarnya. Puncak permasalahan terjadi ketika Jati mencoba menyuap tim media Suara Jateng untuk menghapus berita terkait kasus ini. Namun, upaya pembungkaman tersebut ditolak tegas. “Simpan lagi uang Anda dan berikan kepada anak buah Anda!” jelas tim media Suara Jateng.
Jati juga menyatakan siap dicopot dari jabatannya demi melindungi anak buahnya dari ancaman Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) atau pemecatan. Namun, pernyataan tersebut dianggap hambar oleh korban G. “Kenapa pengembalian denda kepada saya harus menunggu viral dulu? Kalau tidak viral, berarti tidak dikembalikan,” cetus G dengan nada kecewa. Kini, publik mengawasi langkah selanjutnya dari Polda Jawa Tengah dan PLN Pusat. Pertanyaan utama muncul apakah pengembalian uang pungli setelah ketahuan bisa menghilangkan tuduhan tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan slogan Suara Jateng “Mengungkap Fakta, Membongkar Realita,” kasus ini tidak boleh hanya diakhiri dengan permintaan maaf atau pengembalian uang. Praktik pungli dan upaya penyuapan terhadap media harus diproses secara pidana agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, sehingga PLN sebagai penyedia kebutuhan hidup orang banyak tidak lagi dihinggapi oknum yang merusak marwah institusi.
Redaksi//
Teropongbarat.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Investigasi)

















































