Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

4034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media teropongbarat.com salah satu narasumber menceritakan kepada awak media bahwasanya dalam penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa, kami dibebankan bervariasi mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Ini penjelasan narasumber yang tidak mau indentitas nya disebutkan.Masih lanjut keterangan narasumber. Dia menceritakan, untuk kelas 1 ya itu sebesar: Rp 180.000 kemudian kelas 3 Rp 143.000. Dan kelas Enam sebesar RP. 165.000 Rupiah. Dengan jumlah anak murid mencapai 496 anak Siswa mulai dari kelas satu sampai kelas Enam, maka dapat di simpulkan jumlah dana yang di kumpulkan dari penjualan buku tersebut hampir mencapai ratusan juta rupiah, Ungkap salah satu Wali murid.“Kemudian kami dari awak media melakukan konfirmasi secara langsung melalui telpon Whatsapp kepada salah satu Guru sekaligus sebagai wali kelas Enam yang bernama Reni. Guna mengkonfirmasi atas dugaan tersebut . Bahkan wali kelas berinisial Desi mengiyakan dalam praktik penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa sekolah tersebut. Dengan kejadian ini patut diduga pihak sekolah melanggar perturan Mentri Pendidikan RI. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur larangan tersebut: PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 / 2020 (Pasal 12): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan operasional pendidikan, termasuk biaya buku. Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teropongbarat.com 

(Investigasi)

Berita Terkait

RP60 JUTA DARI REKENING MERTUA DIDUGA DIGELAPKAN, R DILAPORKAN KE POLISI
(Kuat dan Menyoroti Isu): Manager PLN ULP Rembang Diduga Bungkam Media dengan Rupiah, Sebut “Tidak Apa-Apa Kalau Dicopot”
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah
Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  
Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima
Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 
Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia
Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

RP60 JUTA DARI REKENING MERTUA DIDUGA DIGELAPKAN, R DILAPORKAN KE POLISI

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

(Kuat dan Menyoroti Isu): Manager PLN ULP Rembang Diduga Bungkam Media dengan Rupiah, Sebut “Tidak Apa-Apa Kalau Dicopot”

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Berita Terbaru

Oleh: M.Alfi Syahrin Ketua HMI Cabang  Langkat Periode 2025-2026

POLITIK

79 Tahun Mengabdi:HMI,Umat dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:45 WIB