Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:52 WIB

40498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perjalanan Kasus Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai yang sudah beberapa kali di gelar ini di anggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sebagaimana yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa yang terindikasi kasus dugaan Tipikor MAN Binjai, Nasir SH saat di wawancarai awak media Jum’at,(12/1/2024) seuasai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan.

Karena menurutnya, proses jalanannya suatu pemeriksaan atas perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat menyangkan sikap dari pada pihak Jaksa yang sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Yang jelas dari kejaksaan melangkahi dari aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang di atur di tahun 2016 tentang pemeriksaan “. Ujarnya

Dikatakannya, didalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa.

” Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakai itu “. Jelasnya

Selain itu, ia juga membeberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan suatu kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanyak besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.

” Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. “Yang jadi kerugian negara itu dimana? sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembalian nya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan “. Bebernya

Ia juga menambahkan, dengan yang disangkakan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan.

Dikabarkan, sidang kasus dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H., C.N.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Wanda Ginting SH, MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sidang tersebut sudah ke – 4 kalinya di gelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin,(15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu, sekaitan pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam. (Tim/RI-1)

Berita Terkait

Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru