Resmi Berstatus Janda dan Duda, Pengadilan Agama Kabupaten Sampang Mencatat Sebanyak 1.339 Kasus Perceraian Sudah Diputus

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:53 WIB

40506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Sebanyak 1.339 wanita dan pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi menyandang status janda dan duda, Senin (23/12/2024).

Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang selama 11 bulan (satu tahun).

“Dari Januari sampai November 2024 kami (Pengadilan Agama Sampang) menerima 1.557 kasus perceraian. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman saat dikonfirmasi media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahman mengungkapkan bahwa angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.

“Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus,” terangnya.

Lebih lanjut Rahman menjelskan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus”terangnya.

Untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.

“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” kata Rahman, pungkasnya.(Red).

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru