PPA Minta Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa Wilayah Aceh-Sumut

TB

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:46 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof Adjunct Dr. Marniati, MKes, angkat suara terkait polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi dicatat sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh. Dalam pernyataannya, Prof Marniati meminta Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan wilayah Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat,” tegas Prof Marniati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung dari pemimpin negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.

Prof Marniati menyebut keputusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956. Namun kebijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Mendagri juga melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan bahwa setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Aceh.

Prof Marniati juga mengingatkan kembali bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. “Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita,” ujarnya.

Untuk itu, Partai Perjuangan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh politik, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, ulama, akademisi, hingga pemuda dan mahasiswa agar bersatu padu mengawal hak historis ini. “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya dokumen dan data kuat, kita harus berjuang mempertahankan hingga titik penghabisan,” pungkas Prof Marniati.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 00:05 WIB

Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 17:01 WIB

KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Berita Terbaru