Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:59 WIB

40320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Medan | 19/06/2025, Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, S.H., M.Hum, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara mega korupsi suap terhadap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014.

Antony menyoroti bahwa hingga saat ini, pengepul dana suap—yang diduga menjadi aktor utama dalam distribusi uang kepada para legislator—belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, para penerima suap sudah banyak yang menjalani proses hukum dan menjalani hukuman.

“Ini sangat tidak adil secara hukum. Penerima suap sudah dihukum, tapi pengepul dan pemberi uang suap yang menjadi aktor intelektual justru belum disentuh. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Antony, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menyita aset atau memiskinkan pihak-pihak yang terlibat korupsi, baik di level pemerintah daerah maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Jika pengepul dana dan pihak-pihak yang terlibat belum diproses, maka sangat penting bagi Presiden untuk memerintahkan KPK agar menuntaskannya. Rakyat butuh ketegasan dan keadilan,” ujar Antony.

Antony berharap KPK di bawah kepemimpinan Ketua Setyo Budiyanto benar-benar menjalankan amanat reformasi hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi. (Tim Media)

Berita Terkait

Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Mahasiswa KKM Umuslim giatkan pengajian Anak-Anak desa Jangka Alue U

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:03 WIB

Mahasiswa Umuslim Lakukan Program Mahasiswa Berdampak di Pante Lhong

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Alumni  Magister Manajemen Uniki dominasi pimpin  Kepala SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Bireuen

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:33 WIB

BEM Fakultas Hukum Uniki Gelar Trauma Healing di Desa Dampak Banjir

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:52 WIB

Akses Sulit, Relawan Mapala ALASKA Pastikan Anak-anak Bireuen Tetap Belajar

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:18 WIB

Bantu daerah berdampak banjir Dosen Umuslim pasang sistem PLTS Hibrid di Dusun Bivak, Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Dosen Fikom Umuslim terima donasi dari APTIKOM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Berita Terbaru