IKAMBA Dukung Pemko Banda Aceh Revisi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:13 WIB

40326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang tengah membahas perubahan atas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Organisasi kepemudaan ini menilai revisi qanun tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi fiskal yang perlu mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan generasi muda.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/7/2025), Ketua Umum IKAMBA, M. Geubry Al Fattah Budian, menyebutkan bahwa penyempurnaan terhadap raqan ini penting untuk membangun sistem pajak yang lebih relevan, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Perubahan nomenklatur dan struktur pajak bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari kebijakan yang berorientasi pada keadilan dan produktivitas fiskal,” ujarnya.

Menurut Geubry, selama ini sistem perpajakan di banyak daerah cenderung stagnan dan tidak mengikuti dinamika sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, perubahan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Pajak yang dirancang secara progresif dan dikelola secara transparan memiliki potensi besar untuk memperkuat layanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari pemerintah pusat. Di sisi lain, tata kelola pajak yang akuntabel juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menyambut baik inisiatif pemerintah kota, IKAMBA mengingatkan pentingnya pelibatan publik secara aktif, terutama melalui sosialisasi dan edukasi yang komprehensif sebelum qanun perubahan ini diberlakukan. “Masyarakat harus diberikan ruang untuk memahami isi dan dampak dari perubahan aturan tersebut. Edukasi publik menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau resistensi di kemudian hari,” kata Geubry.

Ia menekankan bahwa partisipasi publik tidak semata dalam bentuk keterlibatan dalam forum-forum pembahasan, tetapi lebih jauh menyangkut pemahaman terhadap substansi dan tujuan dari regulasi itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem fiskal yang sehat, bukan sekadar objek kebijakan.

IKAMBA juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam proses tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim Kota Banda Aceh, IKAMBA menyatakan dirinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya kalangan muda, serta dalam mengawal agar kebijakan fiskal ini berpihak pada keadilan dan kepentingan bersama.

Dengan adanya revisi qanun ini, IKAMBA berharap terwujudnya tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Reformasi kebijakan fiskal diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada terciptanya keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin melihat Banda Aceh menjadi kota yang mandiri secara fiskal, tetapi juga adil dan bijak dalam menetapkan kewajiban kepada warganya. Pajak bukan sekadar pungutan, melainkan kontrak sosial yang memerlukan kepercayaan, partisipasi, dan keadilan,” ujar Geubry.

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, daerah diminta untuk menyesuaikan regulasi perpajakan mereka agar lebih transparan, efektif, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK saat ini sedang merampungkan draf akhir raqan perubahan, dan dijadwalkan akan melakukan uji publik serta serangkaian konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat. (*)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:29 WIB

Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:29 WIB

Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 04:22 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:30 WIB

Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:55 WIB

Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Gelar Karya Bakti Bersama Kerukunan Keluarga Jawa di Lokasi Perkuburan

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Apt. Rucita Arfianisa Gelar Reses Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kerinci dan Pemdes Tutung Bungkuk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:06 WIB

Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya.

Berita Terbaru