BANDA ACEH | Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang tengah membahas perubahan atas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Organisasi kepemudaan ini menilai revisi qanun tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi fiskal yang perlu mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan generasi muda.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/7/2025), Ketua Umum IKAMBA, M. Geubry Al Fattah Budian, menyebutkan bahwa penyempurnaan terhadap raqan ini penting untuk membangun sistem pajak yang lebih relevan, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Perubahan nomenklatur dan struktur pajak bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari kebijakan yang berorientasi pada keadilan dan produktivitas fiskal,” ujarnya.
Menurut Geubry, selama ini sistem perpajakan di banyak daerah cenderung stagnan dan tidak mengikuti dinamika sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, perubahan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Pajak yang dirancang secara progresif dan dikelola secara transparan memiliki potensi besar untuk memperkuat layanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari pemerintah pusat. Di sisi lain, tata kelola pajak yang akuntabel juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski menyambut baik inisiatif pemerintah kota, IKAMBA mengingatkan pentingnya pelibatan publik secara aktif, terutama melalui sosialisasi dan edukasi yang komprehensif sebelum qanun perubahan ini diberlakukan. “Masyarakat harus diberikan ruang untuk memahami isi dan dampak dari perubahan aturan tersebut. Edukasi publik menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau resistensi di kemudian hari,” kata Geubry.
Ia menekankan bahwa partisipasi publik tidak semata dalam bentuk keterlibatan dalam forum-forum pembahasan, tetapi lebih jauh menyangkut pemahaman terhadap substansi dan tujuan dari regulasi itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem fiskal yang sehat, bukan sekadar objek kebijakan.
IKAMBA juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam proses tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim Kota Banda Aceh, IKAMBA menyatakan dirinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya kalangan muda, serta dalam mengawal agar kebijakan fiskal ini berpihak pada keadilan dan kepentingan bersama.
Dengan adanya revisi qanun ini, IKAMBA berharap terwujudnya tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Reformasi kebijakan fiskal diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada terciptanya keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin melihat Banda Aceh menjadi kota yang mandiri secara fiskal, tetapi juga adil dan bijak dalam menetapkan kewajiban kepada warganya. Pajak bukan sekadar pungutan, melainkan kontrak sosial yang memerlukan kepercayaan, partisipasi, dan keadilan,” ujar Geubry.
Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, daerah diminta untuk menyesuaikan regulasi perpajakan mereka agar lebih transparan, efektif, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK saat ini sedang merampungkan draf akhir raqan perubahan, dan dijadwalkan akan melakukan uji publik serta serangkaian konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat. (*)

















































