Skandal Dana Desa & Panwaslih Subulussalam: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 13:37 WIB

40447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | teropongbarat.co. Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan tidak ada negosiasi atau penghentian penyidikan dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani, yakni Skandal Dana Desa Bukit Alim dan dugaan penyimpangan dana Panwaslih Kota Subulussalam. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH.

“Tidak ada penghentian perkara di dua kasus ini, apalagi katanya ada ‘nego’. Itu tidak benar. Kita sudah menerima petunjuk yang jelas dari BPKP Aceh untuk perhitungan kerugian negara,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (6/11).

Anton menyebut, Kejaksaan telah menindaklanjuti seluruh arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dan seluruh petunjuk tersebut sudah dipenuhi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi meski ada pihak-pihak yang mencoba melakukan perbaikan administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus Dana Desa Bukit Alim sudah naik ke tahap penyidikan. Walaupun ada upaya dari pihak tertentu memperbaiki administrasi atau fisik, proses hukum tetap jalan. Sebelumnya kita juga sudah beri tenggang waktu pengembalian,” jelasnya.

Dalam kasus Panwaslih Kota Subulussalam, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Haji Sairun. “Sudah kita periksa. Jadi isu bahwa kasus ini berhenti itu tidak benar,” tegas Anton Susilo di Banda Aceh.

Sementara itu, penanganan dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib dinilai masih rumit. Anton mengatakan, kompleksitas perkara ini muncul karena adanya arahan dari BPKP Aceh untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap lahan seluas ratusan hektare. “BPKP meminta agar tanah itu diinventarisir terlebih dahulu. Kita juga sudah menyurati Inspektorat, tapi hingga kini belum ada balasan,” ujarnya.

Publik sempat menduga adanya praktik “kongkalikong” antara oknum pemeriksa dan pengusaha dalam kasus tanah tersebut. Namun, Anton menegaskan Kejaksaan tidak memberi ruang bagi kompromi hukum. “Penyelidikan boleh berjalan lama, tapi di tahap penyidikan kami sudah temukan potensi kerugian negara. Surat petunjuk resmi dari BPKP Aceh juga sudah kami terima dan kami penuhi,” tegasnya.

Dua kasus besar ini menjadi sorotan publik karena telah berlangsung lama tanpa kejelasan akhir. Kejari Subulussalam menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada negosiasi hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses,” pungkas Anton Susilo.//@nton tin**

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:49 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:29 WIB

Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas

Senin, 2 Februari 2026 - 04:22 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:30 WIB

Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:55 WIB

Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Gelar Karya Bakti Bersama Kerukunan Keluarga Jawa di Lokasi Perkuburan

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Apt. Rucita Arfianisa Gelar Reses Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kerinci dan Pemdes Tutung Bungkuk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:06 WIB

Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya.

Berita Terbaru