Kisruh Bupati Cup Kerinci 2025 : PS Semurup Mundur Usai Kontroversi Tanding Ulang

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 14:49 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci – Polemik dalam penyelenggaraan Bupati Cup Kerinci 2025 kembali memanas setelah PS Semurup secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari kompetisi. Keputusan tegas ini diambil setelah serangkaian kebijakan panitia dan PSSI Kerinci dinilai tidak adil, tidak transparan, serta merugikan tim.

Dalam pernyataan resminya, PS Semurup menyebut bahwa keputusan panitia untuk menggelar pertandingan ulang tanpa mengizinkan tiga pemain inti mereka—Pino Ramanda, Eki Zeltoni, dan Agung Wicaksono—untuk bermain, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.

Diputus Tanpa Proses yang Fair

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak PS Semurup menegaskan bahwa keputusan tanding ulang tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan itikad baik tim, tanpa menghargai hasil pertandingan sebelumnya, dan dilakukan tanpa adanya surat protes resmi dari pihak lawan.

Tidak hanya itu, panitia juga tidak memberikan kesempatan bagi PS Semurup untuk memberikan klarifikasi, sehingga dinilai telah mengabaikan prinsip dasar penyelenggaraan kompetisi, yakni keadilan, transparansi, dan profesionalisme.

Larangan Bermain Bagi Pemain Kunci

Ditegaskan pula bahwa panitia melarang pemain PS Semurup bernomor punggung 7, Pino Ramanda, tampil hingga turnamen berakhir. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan No.039/BC/XI/2025.

Sementara itu, PSSI Kerinci menetapkan bahwa pemain yang boleh tampil pada laga ulang hanyalah mereka yang bermain pada pertandingan 21 November 2025, sehingga otomatis membuat tiga pemain PS Semurup tidak bisa memperkuat tim.

Ancaman Diskualifikasi dan Sanksi Lima Tahun

Panitia juga mengeluarkan peringatan keras: jika salah satu tim tidak hadir pada jadwal pertandingan ulang, maka tim tersebut akan didiskualifikasi, dan seluruh unsur tim—pemain, official, hingga manajer—akan dilarang mengikuti kegiatan PSSI selama lima tahun.

PS Semurup menilai kebijakan ini sebagai bentuk tekanan yang berlebihan dan menunjukkan bahwa proses turnamen tidak berjalan secara profesional.

Keputusan untuk Mundur Demi Menjaga Martabat

Dengan berbagai keputusan sepihak yang dianggap merugikan tersebut, PS Semurup menilai tidak ada ruang untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Demi menjaga martabat tim, pemain, dan sportivitas sepak bola Kerinci, PS Semurup akhirnya menyatakan mundur dari Bupati Cup Kerinci 2025.

Berita Terkait

Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:21 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

Aksi Nyata Pelajar, SMA Negeri 1 Blangkejeren Turun Langsung Bantu Warga di 3 Desa Kecamatan Rikit Gaib

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Berita Terbaru