Mahasiswa Program Megister Ilmu Hukum Universitas Jambi.Ilham Nim P2B125025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Provinsi Jambi adalah miniatur sempurna dari ketegangan antara hukum formal (tertulis) dan hukum sosial (yang hidup dalam masyarakat), diperparah oleh derasnya arus globalisasi. Fenomena masif penambangan batu bara—legal maupun ilegal—di Jambi bukan hanya masalah ekonomi atau lingkungan, melainkan cerminan dari kegagalan Sosiologi Hukum kita dalam merespons modal global.
Sosiologi Hukum melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial (tool of social engineering). Namun, di Jambi, hukum yang seharusnya merekayasa kesejahteraan malah merekayasa konflik, di mana norma adat, etnisitas, dan kebutuhan pasar energi global saling bertabrakan.
1. Tren Globalisasi: Jambi dalam Rantai Pasok Energi Dunia
Globalisasi menempatkan Jambi, yang dulunya terisolasi, dalam peta perdagangan energi dunia. Harga batu bara yang dipatok di pasar Tiongkok atau India secara langsung menentukan nasib petani dan buruh di Jambi.
• Tuntutan Eksploitasi Cepat: Ketika harga global tinggi, tekanan politik dan ekonomi untuk mempercepat eksploitasi batu bara menjadi tak terhindarkan. Hukum (regulasi perizinan dan tata ruang) dipaksa untuk “melayani” kecepatan pasar ini, sering kali dengan mengorbankan prosedur konservasi dan hak-hak masyarakat.
• Modal Asing dan Nasional: Peningkatan investasi dalam sektor batubara Jambi (melalui perusahaan besar nasional atau asing) membawa serta norma hukum korporasi global (misalnya Environmental, Social, and Governance – ESG). Namun, norma ESG ini seringkali hanya kosmetik di permukaan, sedangkan praktik di lapangan tetap mengabaikan dampak sosial lokal.
2. Hukum Sosiologi: Konflik Etnisitas di Lahan Tambang
Sosiologi Hukum berfokus pada bagaimana hukum diimplementasikan dan dirasakan di masyarakat (law in action). Di Jambi, pertambangan menciptakan konflik fundamental yang diwarnai oleh etnisitas dan norma adat:
• Konflik Lahan Adat: Seringkali, konsesi tambang tumpang tindih dengan wilayah adat, perkebunan rakyat, atau area sakral. Hukum formal (Hak Guna Usaha/HGU atau IUP) seringkali dianggap tidak sah oleh masyarakat adat.
• Jalan Khusus dan Jalan Umum: Isu truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum adalah contoh nyata. Masyarakat melarangnya berdasarkan hukum sosial (rasa aman, kualitas udara, ketertiban), sementara pemegang izin tambang berargumen berdasarkan hukum formal (izin usaha). Ketegangan ini menunjukkan disfungsi hukum formal dalam menyelesaikan masalah sosial sehari-hari.
3. Hambatan dan Tantangan Utama
Fenomena batubara Jambi memberikan tantangan serius bagi penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan:
Dimensi Hambatan (Challenge) Tantangan (Threat)
Hukum Sosiologi Lemahnya peran Lembaga Adat dan tokoh masyarakat dalam negosiasi dengan korporasi.
Selanjutnya Konflik horizontal antar-etnis/kampung yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh tambang. Terkait globalisasi Tekanan fluktuasi harga energi dunia yang membuat kebijakan daerah tidak stabil. Pengabaian standar lingkungan global demi mengejar cost-efficiency dan keuntungan cepat.
Birokrasi Lokal Politik lokal (cronyism) dan birokrasi yang mempermudah perizinan yang merusak lingkungan. Regulatory Capture – ketika regulator (pemerintah daerah) diintervensi atau dikendalikan oleh pihak yang seharusnya diatur (perusahaan tambang).
Penutup: Merancang Hukum sebagai Pelindung Lokal
Untuk mengatasi konflik sosiologis dan gempuran globalisasi di sektor batubara Jambi, dibutuhkan pendekatan Sosiologi Hukum yang proaktif, bukan hanya reaktif.
Hukum tidak boleh hanya menjadi alat pengesahan kapital, melainkan harus menjadi alat perlindungan masyarakat lokal dan lingkungan.
1. Penguatan Hak Adat dan Lokal: Hukum harus memberikan kekuatan tawar yang setara antara masyarakat adat dan korporasi. Pemerintah Jambi harus secara serius memetakan dan mengakui Wilayah Kelola Rakyat agar tidak ditumpang-tindih oleh IUP.
2. Internalisasi Biaya Eksternal: Hukum harus memaksa korporasi batubara untuk membayar secara adil biaya kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan (seperti kerusakan jalan, biaya kesehatan masyarakat akibat polusi).
3. Transparansi Rantai Pasok: Mendorong audit sosial dan lingkungan yang transparan, di mana masyarakat lokal dapat berpartisipasi dalam mengawasi praktik penambangan, sehingga norma ESG global tidak hanya menjadi isapan jempol.
Jika hukum di Jambi gagal menyerap kearifan lokal dan hanya tunduk pada kecepatan pasar global, maka hukum akan kehilangan legitimasi sosiologisnya. Jambi akan terus terperangkap dalam lingkaran setan eksploitasi, konflik, dan kerusakan yang dihalalkan oleh aturan yang tumpul.


















































