Dulu pernah Jual Pupuk Subsidi Keluar Desa, Ketua Poktan Dusun Kletak Kembali Viral di Media masa, Jual Pupuk Subsidi Jauh diatas HET, Tanpa Kesepakatan Petani Ketua Poktan Seolah-olah Kebal Hukum,

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:42 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik ||Teropongbarat.com Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Dusun Kletak, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ketua Kelompok Tani (Poktan) setempat Usman diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang disinyalir untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain, bahkan masih dalam satu kecamatan yang sama.

Harga Fantastis, Petani Menjerit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, pupuk bersubsidi di Dusun Kletak dijual dalam satu paket dengan harga Rp270.000. Padahal, di dusun dan desa lain di Kecamatan Cerme, harga pupuk subsidi disebut berkisar antara Rp205.000 hingga Rp215.000 per paket.

“Di sini satu paket Rp270 ribu. Di tempat lain cuma Rp205 ribu sampai Rp215 ribu. Padahal masih satu kecamatan. Kami sangat keberatan,” ujar salah seorang petani dengan nada kecewa.

Petani menilai harga tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 untuk meringankan beban petani.

Pengakuan Ketua Poktan, Namun Banyak Kejanggalan.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Poktan Usman. Saat itu, yang bersangkutan didampingi Kepala Dusun dan Ketua Gapoktan.

Di hadapan tim investigasi media, Usman mengakui bahwa sebelumnya pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp300.000 per paket, lalu diturunkan menjadi Rp270.000 setelah adanya penurunan harga dari pemerintah.

“Kami berjanji ke depannya akan menjual dengan harga Rp210.000,” ujar Usman.

Namun, saat tim investigasi mempertanyakan kapan pupuk bersubsidi tersebut didatangkan, serta meminta DO (Delivery Order) atau surat jalan sebagai bukti resmi distribusi, Usman tidak dapat menunjukkannya. Ia hanya menyebutkan bahwa pupuk diterima akhir November 2025, sementara DO disebut berada di kios.

Keanehan semakin mencuat ketika tim investigasi menegaskan bahwa pupuk datang setelah harga resmi diturunkan, namun harga jual tetap tinggi. Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Usman

Yang bersangkutan justru terdiam, saling pandang dengan Ketua Gapoktan dan Kepala Dusun, tanpa memberikan klarifikasi apa pun. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Atas rangkaian fakta tersebut, Ketua Poktan Usman diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, yang berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai aturan turunan terkait distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus:

Dijual sesuai HET

Tepat sasaran

Transparan dan akuntabel

Jika terbukti secara hukum, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petani Minta Aparat Turun Tangan

Para petani Dusun Kletak berharap aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.

Mereka menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil, bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir oknum.

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Kasus Penipuan Pesanan Arang Batok Kelapa, Diduga Bayangkari Polres Gresik Terlibat Korban Merasa Ditipu dan Dirugikan
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Diduga Olah Limbah B3 Ilegal, Gudang di Pongangan Manyar Disegel Petugas Gabungan
Pegawai DPUTR Gresik Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Mau Dilaporkan Balik
Peringati Maulid Nabi, YALPK Surabaya Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mumin
H. Abdul Majid Mengabaikan Hukum, Oknum Aparat Tutup Mata: Limbah B3 TAKBERIZIN Gresik
KADO PELAYANAN PRIMA : Polres Gresik di Bawah Komando AKBP Rovan Richard Mahenu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Debcolector Pelaku Kekerasan Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:22 WIB

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:01 WIB

Diduga Olah Limbah B3 Ilegal, Gudang di Pongangan Manyar Disegel Petugas Gabungan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

Pegawai DPUTR Gresik Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Mau Dilaporkan Balik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:14 WIB

Peringati Maulid Nabi, YALPK Surabaya Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mumin

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WIB

H. Abdul Majid Mengabaikan Hukum, Oknum Aparat Tutup Mata: Limbah B3 TAKBERIZIN Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:42 WIB

Dulu pernah Jual Pupuk Subsidi Keluar Desa, Ketua Poktan Dusun Kletak Kembali Viral di Media masa, Jual Pupuk Subsidi Jauh diatas HET, Tanpa Kesepakatan Petani Ketua Poktan Seolah-olah Kebal Hukum,

Senin, 29 Desember 2025 - 19:20 WIB

KADO PELAYANAN PRIMA : Polres Gresik di Bawah Komando AKBP Rovan Richard Mahenu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Debcolector Pelaku Kekerasan Ditangkap.

Berita Terbaru