Gresik ||Teropongbarat.com Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Dusun Kletak, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ketua Kelompok Tani (Poktan) setempat Usman diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang disinyalir untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain, bahkan masih dalam satu kecamatan yang sama.
Harga Fantastis, Petani Menjerit
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, pupuk bersubsidi di Dusun Kletak dijual dalam satu paket dengan harga Rp270.000. Padahal, di dusun dan desa lain di Kecamatan Cerme, harga pupuk subsidi disebut berkisar antara Rp205.000 hingga Rp215.000 per paket.
“Di sini satu paket Rp270 ribu. Di tempat lain cuma Rp205 ribu sampai Rp215 ribu. Padahal masih satu kecamatan. Kami sangat keberatan,” ujar salah seorang petani dengan nada kecewa.
Petani menilai harga tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 untuk meringankan beban petani.
Pengakuan Ketua Poktan, Namun Banyak Kejanggalan.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Poktan Usman. Saat itu, yang bersangkutan didampingi Kepala Dusun dan Ketua Gapoktan.
Di hadapan tim investigasi media, Usman mengakui bahwa sebelumnya pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp300.000 per paket, lalu diturunkan menjadi Rp270.000 setelah adanya penurunan harga dari pemerintah.
“Kami berjanji ke depannya akan menjual dengan harga Rp210.000,” ujar Usman.
Namun, saat tim investigasi mempertanyakan kapan pupuk bersubsidi tersebut didatangkan, serta meminta DO (Delivery Order) atau surat jalan sebagai bukti resmi distribusi, Usman tidak dapat menunjukkannya. Ia hanya menyebutkan bahwa pupuk diterima akhir November 2025, sementara DO disebut berada di kios.
Keanehan semakin mencuat ketika tim investigasi menegaskan bahwa pupuk datang setelah harga resmi diturunkan, namun harga jual tetap tinggi. Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Usman
Yang bersangkutan justru terdiam, saling pandang dengan Ketua Gapoktan dan Kepala Dusun, tanpa memberikan klarifikasi apa pun. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Atas rangkaian fakta tersebut, Ketua Poktan Usman diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, yang berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai aturan turunan terkait distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus:
Dijual sesuai HET
Tepat sasaran
Transparan dan akuntabel
Jika terbukti secara hukum, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petani Minta Aparat Turun Tangan
Para petani Dusun Kletak berharap aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.
Mereka menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil, bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir oknum.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































