Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara-Modus Dugaan Kejahatan terstruktur dan sistematis penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) Bersubsidi akhirnya Terkuak ke Publik Rabu 21 januari 2026,Sebuah Mobil Isuzu Elf Box tertangkap tangan saat Pengisian BBM jenis Pertalite dengan Modus licik dengan Mengganti Plat nomor kendaraan, Sebuah praktik yang patut diduga telah berlangsung lama dan teroganisir.
Fakta lapangan tak terbantahkan hasil dokumentasi investigasi tim media dan lembaga menunjukkan kejanggalan
-Plat nomor Depan : BB 8095 XM
Plat nomor Belakang BK 8471 GY
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua identitas kendaraan berbeda digunakan dalam satu waktu dan satu unit mobil, fakta ini mengarah pada indikasi kuat manipulasi identitas kendaraan, Sebuah modus klasik Mafia BBM Bersubsidi untuk Menipu sistem dan mata masyarakat agar dapat mengisi Berulang kali
Rudi dan Riwanto sebagai penggiat Anti korupsi Propinsi Sumatera utara langsung menghentikan dan mengintrogasi Supir Kendaraan Elf Box yang di curigai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Berulang kali di SPBU 13.203.188, jalan Pahlawan pekan Dolok masihul Kecamatan Dolok masihul kabupaten Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara.
Terjadi perdebatan sengit Rudi dan Riwanto Dengan supir truk box ELF dengan identitas kendaraan Plat Depan BB 8095 XM dan Belakang BK 8471 GY tersebut,supir truck tersebut tetap membantah Bahwasan nya dirinya baru kali ini melakukan nya dan langsung melarikan diri dengan alasan mobil temannya kehabisan minyak.
Rudi menjelaskan dengan nada geram “Bagaimana Kendaraan dengan Plat nomor depan Belakang Berbeda bisa lolos pengisian BBM jenis Pertalite,apakah ada keterlibatan internal operator SPBU dan pengurus SPBU tersebut, kami menduga ada sistem yang terstruktur di SPBU 13.203.188 Dolok masihul tersebut.
Riwanto menegaskan, ” Dalam konteks BBM Bersubsidi, Kelalain adalah Kejahatan apalagi ini saya menduga ada sistem yang di atur dengan sengaja, karena setiap liter Pertalite yang diselewengkan adalah hak rakyat kecil yang di rampas secara terang terangan.
Sambung Riwanto “Dan ini jelas diduga Para Mafia BBM dan Pengurus SPBU atau operator SPBU 13.203.188.jalan Pahlawan pekan Dolok masihul tersebut melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang berbunyi: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dapat diancam dengan Pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp.60 miliar.
Kami minta kepada Bapak Kapolda Sumatera utara dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai agar segera Tangkap para Mafia BBM Bersubsidi yang di Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara khusus nya di SPBU 13.203.188 jalan Pahlawan pekan Dolok masihul Kecamatan Dolok masihul kabupaten Serdang bedagai, karena BBM Bersubsidi tersebut adalah milik rakyat kecil,Bukan pemilik perusahaan nakal atau para Mafia BBM,dan kami juga meminta kepada kepada pihak pertamina untuk segera lakukan evaluasi jika terdapat kecurangan pada SPBU yang nakal maka hentikan pasokan sementara hingga situasi benar-benar kondusif agar tidak terjadi praktik- praktik curang kedepan nya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari dari SPBU 13.203.188 jalan Jalan pekan Dolok masihul Kecamatan Dolok masihul kabupaten Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara atau dari Pihak pertamina.
Redaksi//
Terpongbarat.com
(Investigasi)

















































