Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:41 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arahan Presiden Prabowo menjadi pedoman sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah

Bogor — Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Minggu, 2 Februari 2026.

Rakornas tersebut mempertemukan para kepala daerah se-Indonesia untuk menerima arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait agenda strategis nasional. Sejumlah isu utama menjadi penekanan, mulai dari penguatan kedaulatan pangan, ketahanan energi, hingga akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sebagai fondasi pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengantar taklimatnya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat sekaligus kebanggaannya dapat bertemu langsung dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa semangat kepemimpinan para kepala daerah menjadi kunci keberhasilan masa depan bangsa.

“Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat saudara-saudara sekalian. Kalau semangat itu sungguh-sungguh berasal dari kalbu yang paling dalam, saya yakin masa depan bangsa kita aman dan kita akan berhasil,” ujar Prabowo.

Rakornas 2026 juga menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman kepala daerah dan unsur Forkopimda dalam pelaksanaan program unggulan Presiden. Program-program tersebut antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menilai Rakornas ini memiliki peran penting dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dengan kondisi riil daerah. Menurut dia, sinkronisasi kebijakan menjadi prasyarat agar program nasional dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di tingkat lokal.

 

“Pakpak Bharat siap mendukung dan mengimplementasikan seluruh program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan daerah, dengan tetap mengedepankan potensi lokal serta kepentingan masyarakat,” kata Franc.

Ia menambahkan, Rakornas menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat agar selaras dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Program nasional harus diadaptasi agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB