Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media teropongbarat.com salah satu narasumber menceritakan kepada awak media bahwasanya dalam penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa, kami dibebankan bervariasi mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Ini penjelasan narasumber yang tidak mau indentitas nya disebutkan.Masih lanjut keterangan narasumber. Dia menceritakan, untuk kelas 1 ya itu sebesar: Rp 180.000 kemudian kelas 3 Rp 143.000. Dan kelas Enam sebesar RP. 165.000 Rupiah. Dengan jumlah anak murid mencapai 496 anak Siswa mulai dari kelas satu sampai kelas Enam, maka dapat di simpulkan jumlah dana yang di kumpulkan dari penjualan buku tersebut hampir mencapai ratusan juta rupiah, Ungkap salah satu Wali murid.“Kemudian kami dari awak media melakukan konfirmasi secara langsung melalui telpon Whatsapp kepada salah satu Guru sekaligus sebagai wali kelas Enam yang bernama Reni. Guna mengkonfirmasi atas dugaan tersebut . Bahkan wali kelas berinisial Desi mengiyakan dalam praktik penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa sekolah tersebut. Dengan kejadian ini patut diduga pihak sekolah melanggar perturan Mentri Pendidikan RI. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur larangan tersebut: PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 / 2020 (Pasal 12): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan operasional pendidikan, termasuk biaya buku. Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teropongbarat.com 

(Investigasi)

Berita Terkait

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 
Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”
Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Gandeng Masyarakat Nobar Piala Dunia di Tribun Seruni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:42 WIB

Babinsa Cek Perkembangan Tanaman Padi di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:39 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Terjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04/Beutong Melaksanakan Komunikasi sosial Terhadap Warganya  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:24 WIB