Berdasarkan informasi yang didapat oleh media teropongbarat.com salah satu narasumber menceritakan kepada awak media bahwasanya dalam penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa, kami dibebankan bervariasi mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Ini penjelasan narasumber yang tidak mau indentitas nya disebutkan.
”
Masih lanjut keterangan narasumber. Dia menceritakan, untuk kelas 1 ya itu sebesar: Rp 180.000 kemudian kelas 3 Rp 143.000. Dan kelas Enam sebesar RP. 165.000 Rupiah. Dengan jumlah anak murid mencapai 496 anak Siswa mulai dari kelas satu sampai kelas Enam, maka dapat di simpulkan jumlah dana yang di kumpulkan dari penjualan buku tersebut hampir mencapai ratusan juta rupiah, Ungkap salah satu Wali murid.
“Kemudian kami dari awak media melakukan konfirmasi secara langsung melalui telpon Whatsapp kepada salah satu Guru sekaligus sebagai wali kelas Enam yang bernama Reni. Guna mengkonfirmasi atas dugaan tersebut . Bahkan wali kelas berinisial Desi mengiyakan dalam praktik penebusan buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa sekolah tersebut.
Dengan kejadian ini patut diduga pihak sekolah melanggar perturan Mentri Pendidikan RI. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur larangan tersebut: PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 / 2020 (Pasal 12): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya apapun yang berkaitan dengan operasional pendidikan, termasuk biaya buku.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.
Redaksi//
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































