Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

Benison Daeli

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 09:23 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.com – Belakangan ini ramai menjadi perbincangan bahwa jabatan kades yang mulanya 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode. Lantas, benarkah masa jabatan Kades 9 tahun? Untuk informasi lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, usulan mengenai jabatan kades menjadi 9 tahun dari yang awalnya 6 tahun sudah ramai diperdebatkan sejak Januari 2023 lalu. Usulan tersebut pun menuai pro kontra berbagai kalangan. Lalu bagaimana hasil akhir dari usulan tersebut? Benarkah masa jabatan Kades 9 tahun?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari berbagai sumber, usulan mengeni masa jabatan Kades (Kepala Desa) menjadi 9 tahun kabarnya telah disetujui Presiden Jokowi serta diusulkan agar masuk revisi UU Desa. Presiden Jokowi memberi opsi, apabila tidak bisa dicantumkan dalam UU Desa, maka akan dibuatkan Peraturan Pemerintah.

Adapun disetujuinya usulan mengenai masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun ini dampak dari aksi demo Ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia di depan gerbang Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu.

Dalam aksi demo tersebut berisi tuntutan kepada DPR RI agar merevisi UU (Undang-Undang) Pasal 39 No 6 Th 2014 Tentang Desa. Pasal 39 ini berisi bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki masa jabatan 6 tahun, terhitung sejak dari tanggal dilantik. Kedes dapat menjabat maksimal 3 kali baik secara berturut-turut maupun berturut-turut.

Selain tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi 9 tahun, para kades juga menyuarakan perihal kedaulatan desa. Mengenai usulan inipun telah disanggupi oleh Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa.

Untuk usulan perpanjangan masa jabatan Kades, para Kades memberikan beberapa alasan dibaliknya. Adapun salah satu alasannya agar pembangunan desa bisa lebih maksimal. Maka dari itu, diusulkan agar masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun diperpanjang  menjadi  tahun.

Selain Presiden, enam Fraksi DPR juga menyetujui bahwa masa Jabatan Kades diperpanjangan menjadi 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Adapun enam fraksi DPR tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP. Sedangkan sisa tiga fraksi yang lainnya, yaitu Demokrat, NasDem,  dan PAN belum mengeluarkan sikap atas ini.

Demikian ulasan mengenai benarkah masa jabatan Kades 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Mengenai perpanjangan masa jabatan Kades ini, bagaimana pendapatmu? Semoga informasi ini bermanfaat! (BD)

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2024 Nias Barat Dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian
Wakil Bupati Nias Barat membuka secara resmi Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Sirombu
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional.
Syukuran Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Periode 2025 – 2030
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution Kunjungi Jembatan Sungai Oyo di Nias Barat
Perkuat Inovasi dan Ketahanan Pangan Desa
Pemkab Nias Barat Gelar Coffee Morning Bersama Kajari Gunungsitoli
Bupati Nias Barat turun ke Lokasi Jembatan yang sudah putus

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Juni 2025 - 09:43 WIB

Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan Masjid

Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:53 WIB

Toreh Prestasi Gemilang, Tim Code Blue RSMZ Kembali Raih Juara 1 di Kanca Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:55 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa Semurup, Disambut Hangat Tokoh Adat

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:47 WIB

Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Dan Pinggir Jalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:35 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Polsek Galesong Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Berita Terbaru