Ahli Waris Kosim Bin Risman Duduki Lahan Miliknya, Diduga di Serobot Marunda Center Selama Puluhan Tahun

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:52 WIB

40635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropong Barat|| Sebanyak 40-an orang yang mengaku dirinya sebagai ahli waris Kosim Bin Riman alias Niman pemilik lahan seluas 19.790 meter² berlokasi di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Melakukan pencabutan plang yang berdiri di lahan tersebut sebagai bukti bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh Marunda Center. Padahal dari fakta Riwayat lahan tersebut adalah tanah adat, kemudian pada tahun 1962 bersurat SK Kinang Jabar, tertanggal 16 September 1964, nomor : 47/51/1964 dengan nomor urut 23, kemudian ditingkatkan menjadi girik atas nama Kosim Bin Riman alias Niman dengan nomor Girik C Nomor 143 Persil 41 A klas D1.

Tiba-tiba saja Marunda Center menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli, padahal pihak pemilik beserta ahli warisnya, tidak merasa menjual lahan tersebut ke Marunda Center, demikian disampaikan Suyadi kuasa dari ahli waris Kosim Bin Risman kepada awak media, Kamis, 10/8/2023 di lokasi lahan yang berada persis di Depan Kantor Balai Desa Segara Makmur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, pihak ahli waris tidak pernah menjual lahan miliki mereka ke Marunda Center, mereka punya bukti sangat kuat berupa surat-surat yang mengabsahkan lahan itu bukan milik Marunda Center, jadi sangat wajar mereka mencabut plang klaim pemilikan lahan oleh Marunda Center.”Ungkap Suyadi.

Menurut Suyadi, sekitar tahun 2000, Marunda Center akan membangun sebuah sekolah, begitu ketahuan oleh ahli waris pemilik lahan tersebut, maka, pihak Marunda Center, membatalkan pendirian Gedung sekolah tersebut, disinilah mulai di ketahui adanya penyerobotan.

Pasalnya telah ditemukan bukti yang juga telah diakui oleh pihak kelurahan maupun bahwa lahan itu milik ahli waris bukan milik Marunda Center, sedangkan lahan milik Marunda Center berdasarkan surat dari kelurahan Segara Makmur, bahwa lahan milik Marunda Center itu terletak di Pantai Makmur, yang berjarak 5 KM dari lokasi lahan yang bukan milik Marunda Center, dari alat bukti tersebut, pada tahun 2014 lalu, pihaknya melaporkan Marunda Center dikarenakan diduga melakukan tndak pidana penyerobotan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

“Tanah miliki Marunda Center itu di Pantai Makmur, lah, kok bisa mereka mengklaim tanah milik Kosim bin Riman, menjadi milik mereka, ya, kami menduga Marunda Center melakukan penyerobotan dan juga diduga memalsukan dokumen tanah, nah saat kami melaporkan Marunda Center tersebut, ditemukan kejanggalan lagi, yakni adanya putusan Pengadilan yang tidak pernah menghadirkan ahli waris pemilik lahan tersebut, ini kan semakin memperkuat dugaan kami, bahwa Marunda Center bernafsu menguasai lahan tersebut dengan cara-cara melanggar norma hukum yang ada di Republik ini”tukas Suyadi.

Sementara itu, usai memberikan keterangan kepada awak media, tiba-tiba saja, perwakilan dari Marunda Center menghampiri Suyadi, dan kemudian meminta agar ahli waris menghentikan aksi pencabutan plang tersebut, sontak saja permintaan itu di tolak Suyadi beserta ahli waris, dan tetap melanjutkan pekerjaannya memasang plang baru atas nama ahli waris Kosim Bin Riman alias Niman diatas lahan milik mereka yang diduga diserobot Marunda Center Selama Puluhan Tahun.

“Kami ini ahli waris yang sah dari Kosim Bin Riman pemilik lahan ini, yang diserobot selama puluhan tahun oleh Marunda Center, kami sudah selama 23 tahun berjuang untuk mengembalikan lahan ini agar menjadi milik kami, karena itu hari ini kami sebagai ahli waris menguasai secara fisik, dan menjaga lahan ini agar tidak diseorobot oleh Marunda Center.”Pungkas Syamsudin putra bungsu dari Kosim Bin Riman.

Teropong Barat, AY(*)

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Datangi Lokasi Pembalakan Hutan
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Setelah Jadi Buronan 4 Tahun, Bandar Narkoba Ibrahim Saleh Alias Aim Ditangkap dan Ditahan di Lapas Labuhan Ruku
Tindakan Penyambungan Listrik Liar Warga Bajrasokah Diduga Murni Kesalahan Pihak PLN Bukan Program Lisdes
Dituding Bebaskan Bandar Narkoba Rp200 Juta, Sat Narkoba Bantaeng Angkat Bicara
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB