Air PDAM Surabaya Tidak Layak Konsumsi, Digugat Warga Ke Pengadilan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:38 WIB

401,175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya _ Teropongbarat.co,- Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri.

Lantaran kualitas air yang didistribusikan tidak layak konsumsi atau tidak kunjung dapat dinikmati sebagai Air Minum, yang berakhir gugatan dari salah satu warga Surabaya bernama Mochtar Hartadi.

Sebab penggugat mengajukan gugatan terhadap PDAM Surabaya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Mohtar Hartadi atau Emhar sapaan akrabnya menggugat bahwa selama ini PDAM Surabaya dinilai acuh terhadap kualitas air yang mengakibatkan dirinya membeli Air Mineral Kemasan Galon untuk dikonsumsi sebagai Air Minum.

“Kami lelah dan muak dengan alasan PDAM terkait penyedian Air Minum yang layak konsumi. Padahal kami bayar retribusi PDAM itu untuk kebutuhan Air Minum, bukan air untuk Mandi,Cuci, dan Kakus,” Kata pria yang akrab disapa Emhar kepada awak media.(senin,14/8).

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PN.Sby;

Hal itu juga disampaikan salah satu kuasa hukum penggugat,Andi Mulya, menyampaikan bahwa gugatan klien-nya tersebut diajukan karena Tergugat (PDAM Surabaya,red) dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan konsumen jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

“Selama ini klien kami tidak dapat memanfaatkan Air yang didistribukan oleh Tergugat sebagai Air Minum, dan selama ini pula Tergugat tidak ada usaha memperbaikinya serta tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Penggugat atas perbuatannya tersebut,”pungkas Andi melalui telepon selulernya.(AR Red)

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB