Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengangkut BBM Solar Subsidi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 16:49 WIB

40661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resor ( Polres) Sampang berhasil mengamankan dua Pria dan sebuah truk dengan Nomor Polisi B 9062 UFA.

Diketahui dua pria tersebut berinisial SN asal Surabaya dan EH asal Pasuruan diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Sokobanah, Sampang karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta pada tanggal 29 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.(AR Red).

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB