APH Diminta Lidik ,Uang Harian, Penginapan dan Transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang Sudah Jadi temuan BPK 2023

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:39 WIB

40257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues- Aparat Penegak Hukum kembali  diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia perwakilan Aceh, terkait dengan  temuan BPK yaitu “Uang harian, penginapan transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh. Temuan tersebut terdapat pada 86 perjalanan dinas dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kami berharap ini di respon oleh APH,agar  segera memproses penyelidikan sebab Ini bukan delik aduan tapi temuan,”BPK, sebut Tim Pengiat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat DPD Gayo Lues M Purba,SH kepada media ini minggu (22/10/2023).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana di antaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan sebesar Rp18.544.892,00

 

Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan terdapat 50 perjalanan dinas dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Pembayaran uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi kendaraan ataupun travel.

 

“Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh Pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 38.544.892,00,” jelas Purba.

 

Dijelaskanya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 980/670/2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues TA 2022

 

Dimana Hal ini, disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 38.544.892.

 

“Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan ASN di lingkup Sekwan yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera mengembalikan nya,tegas Anggota Peradi ini.(Tim)

Berita Terkait

Peringati Hari Palang Merah Internasional, SWI Aceh Dorong Semangat Kemanusiaan dan Solidaritas
Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop
Partai Perjuangan Aceh Buka Peluang Emas di Bisnis Teripang, Dorong Kesejahteraan Nelayan Aceh
Aceh Raih Penghargaan Nasional Program 3 Juta Rumah, LSM Radar Aceh Apresiasi Kinerja Cepat Kadis Perkim
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
SAPA: DPR Cuma Habiskan Anggaran, Rakyat Tak Merasakan Manfaat
Fajarul Arwalis Kritik Keras Usman Lamreung: Pernyataan Soal Bank Aceh Tak Berdasar Memecah Belah, menyesatkan
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:33 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dalam 24 Jam di Aceh Singkil

Rabu, 16 April 2025 - 21:37 WIB

8 Aliansi Mahasiswa Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:36 WIB

Sentuhan Kasih Bupati Aceh Singkil: Zakat Hangatkan Hati Fakir Miskin dan Lansia

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:57 WIB

Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:49 WIB

Misteri Kematian Hj. E di Pesantren Nurul Hidayah: Perampokan Berujung Maut

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:36 WIB

Neraka Hijau Aceh Singkil: Skandal HGU, Perusahaan Sawit Babak Belur, Sungai yang Menangis Darah!

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:30 WIB

Buronan Tiga Tahun, Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus di Aceh Singkil

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Berita Terbaru