Terdakwa Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Milik Warga Sokobanah Daya di Jebloskan Ke Rutan II B Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 16:28 WIB

40811 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,– Dua terdakwa Mastiah dan Salamah yang tersandung kasus pengerusakan alat jemuran ikan sekaligus penyerobotan tanah milik salah satu warga Sokobanah Daya Sampang, akhirnya di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin (13/11/2023).

Diketahui, pemilik tanah tersebut bernama Narto Handoko warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan sebelumnya tiga bulan yang lalu, 2 (dua) terdakwa sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada tanggal 02/08/2023, yang sudah berkekuatan hukum.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, bahwa pada panggilan ke dua ini terdakwa kooperatif, artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang yang terjadwal hari ini dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

“Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” terangnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke Pihaknya sekitar jam 14.00 WIB.

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan, mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.

“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, selain merusak sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persidangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB