Polres Sampang Amankan Tersangka Pencabulan, Terjerat Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:19 WIB

40484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (06/12/2023) malam.

Insial AA diamankan di rumahnya oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu (29/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Tragedi Berdarah di RSU Ketapang, Polres Sampang Ungkap Motif dan Kronologi Lengkapnya
Rutin di Gelar, Rikkes Berkala Jajaran Polres Bantaeng
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Operasi Pekat Lipu 2025 : Satuan Reskrim Polres Bantaeng Mengamankan Pria Diduga Membawa Dan Menguasai Senjata Tajam
Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba
Wujud Sinergitas TNI Polri, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Hadiri Upacara Pembukaan TMMD ke 124
Polsek Ketapang Berikan Bantuan Ke Pihak Korban Peristiwa Tragis Di RSU Ketapang Sampang

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:08 WIB

Buat Kita Patut Berbangga Siswi SMAN-1 Salak Terpilih Mewakili Sumut Dalam Seleksi Nasional Paskibraka 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Membuka Pelaksanaan MTQ Ke-22 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Hari Ini

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:09 WIB

Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Di Kantor Gubsu, Penyelesaian Masalah Masalah Pertanahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:01 WIB

Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Beberapa Usulan Prioritas Pembangunan Dalam Musrenbang RKPD Provinsi

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

H.Surya B.Sc Wagubsu Hadir Di Pakpak Bharat Untuk Membuka Kegiatan Musrenbang Tahun 2026

Sabtu, 26 April 2025 - 18:59 WIB

Pusat Olimpiade Sains Indonesia Selenggarakan Olimpiade Sains Untuk Pelajar Di Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:33 WIB

Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bupati Bertemu Dengan Keluarga Korban

Kamis, 24 April 2025 - 22:21 WIB

Lokasi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ke Jurang Lae Kombih Dikunjungi 2 Pejabat Wakil Bupati/Kota

Berita Terbaru