Pelaku Phedofilia Robatal di Amankan Polres Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:52 WIB

40365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang _ Teropongbarat.co,– Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto,SH juga menyampaikan selain mengamankan 2 pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur TKP Kecamatan Tambelangan, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Sabtu (23/12/2023) juga mengamankan seorang laki-laki inisial HAM usia 41 warga Dsn Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang.

HAM diamankan penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Mawar (nama samaran – red) usia 7 tahun yang tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa HAM saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatan bejatnya kepada Mawar yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dilakukan pada bulan Nopember 2023 di dalam toko miliknya yang berada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal.

Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada Mawar, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan bahwa tersangka HAM di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (RED).

Berita Terkait

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Survei di Polda NTB dan Jajaran
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi
Dugaan Gudang CPO Ilegal Memaksa Kencing “Sopir Meminta APH Tindak Tegas Tinjau Lokasi dan Tangkap Pelaku
Terkait Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, Sesuai laporan pengaduan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi yang bergulir di Polres Takalar.
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Selokan
Komsos, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Serka Herman Jalin Keakraban Dengan Para Petani
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
HMI Cabang Langkat Gelar Aksi Demonstrasi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara: Desak Kapolres Langkat Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:08 WIB

Buat Kita Patut Berbangga Siswi SMAN-1 Salak Terpilih Mewakili Sumut Dalam Seleksi Nasional Paskibraka 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Membuka Pelaksanaan MTQ Ke-22 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Hari Ini

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:09 WIB

Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Di Kantor Gubsu, Penyelesaian Masalah Masalah Pertanahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:01 WIB

Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Beberapa Usulan Prioritas Pembangunan Dalam Musrenbang RKPD Provinsi

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

H.Surya B.Sc Wagubsu Hadir Di Pakpak Bharat Untuk Membuka Kegiatan Musrenbang Tahun 2026

Sabtu, 26 April 2025 - 18:59 WIB

Pusat Olimpiade Sains Indonesia Selenggarakan Olimpiade Sains Untuk Pelajar Di Pakpak Bharat

Jumat, 25 April 2025 - 20:33 WIB

Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bupati Bertemu Dengan Keluarga Korban

Kamis, 24 April 2025 - 22:21 WIB

Lokasi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ke Jurang Lae Kombih Dikunjungi 2 Pejabat Wakil Bupati/Kota

Berita Terbaru