Kutacane, teropong Barat Com. = Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Mapolres Aceh Tenggara (Agara) Kutacane pada Tahun 2023 telah mengungkap, dan menyelesaikan ratusan perkara tindak pidana, serta menangkap ratusan tersangka.ujar Kapolres Agara yang selalu peduli basmi narkoba ini.
Dalam paparan secara langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono S.ik, M. H, dengan didampingi Wakapolres, Kompol Ichsan Pradita, S.E, Kabag Ops Polres Aceh Tenggara, Kompol Binsar, Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara konferensi pers ini bahwa hadir juga Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, Kasat Intelkam, Iptu Said Iskandar, SE, MH, dan Kasi humas Polres Agara AKP, Saniman saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2023, hari Kamis (28/12) pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres setempat.
Oleh kareba itu bahwa, selama tahun 2022, Satreskrim Polres Aceh Tenggara, dan Polsek jajaran serta Kasat Narkoba telah mengungkap dan menyelesaikan dengan total jumlah kejahatan mencapai 676 kasus, kemudian dapat kita selesaikan sebanyak 436 kasus, selain dapat diselesaikan 62 persen.ucapnya.
Lebih lanjut juga bahwa pada penjelasannya untuk tahun 2023 total kejahatan hingga Desember sebanyak 533 kasus, disitu dapat kita gambarkan bahwa ada penurunan sebanyak 143 kasus sehingga kalau dipersentasekan ini mencapai 21 persen, tambah Kapolres.Agara yang dekat dengan media ini.
Sementara juga lanjutnya, pada Tahun 2022 sebanyak 436 kasus sedangkan tahun 2023 ini mencapai 481,gemana ada peningkatan untuk penyelesaian perkara, jadi penyelesaian perkara kita meningkat sebanyak 45 kasus, yang kita persentasekan ada 10 persen meningkat untuk penyelesaian perkaranya paparnya pada konferensi pers nya itu.
Masih Lanjutnya polres jelaskan bahwa, kata beliau “kita lihat secara umum persentasenya tahun 2022, 65 persen sedangkan Tahun 2023, 90 persen maka meningkat 35 persen , disini juga perlu kami sampaikan bahwa ada kasus yang menonjol sehingga menjadi atensi alhamdullah bisa kita selesaikan dengan cepat dan juga bisa memenuhi harapan baik dari masyarakat maupun pimpinan kita pada beberapa waktu lalu dari tingkat Mabes maupun tingkat Polda.
Di mana disitu kita bisa mengungkap kasus pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pasal 3440 yang kita jontokan menjadi 3388 dan dijontokan lagi menjadi 51 ayat 3 KUHP tentang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kapolres menambahkan, penanganan kasus narkoba tahun 2022, 84 kasus sedangkan 2023 sebanyak 112 kasus dengan total meningkat mencapai 25 persen penyelesaian perkaranya tutupnya, beserta segenab, dengan jajaran Maplores bumi tanah Alas ini kutacane Aceh Tenggara. (Sadikin)