Kepala Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Salahgunakan Dana Desa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023 - 23:49 WIB

40344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  | Sejumlah proyek fisik dan kegiatan di Desa Lawe Kulok , Kecamatan Lawe Bulan , Kabupaten Aceh Tenggara , yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  tahun 2022 diduga fiktif dan beraroma Korupsi.

Dugaan adanya sejumlah kegiatan Pemerintahan Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan diduga beraroma Korupsi, terungkap dari Data yang diperoleh dari Omspan dan hasil investigasi Tim Media ke Lapangan.

Secara terperinci, di Tahap I kegiatan Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) dianggarkan Rp 101.822.000,-  Tahap II dianggarakan Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) sebesar Rp 101.822.000,- dan pada Tahap III Pemdes Lawe Kulok Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) sebesar Rp 101.822.000, jadi jumlah dalam satu kegiatan tersebut mencapai Rp. 305.526.000,- .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan Konfirmasi Pengulu Kute Lawe Kulok tidak mengakui adanya kegiatan tersebut dan mengatakan ngapain Tanya-tanya masalah itu dan tidak bisa membuktikan kegiatan tersebut, sementara berdasarkan data dari Kementrian Keuangan melalui Omspan pemdes Lawe Kulok mengangarkan kegiatan tersebut selama setahun Rp. 305.526.000,- .

Mengulas dugaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara itu adalah Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan)  mencapai Rp. 305.526.000,- .

Karena takut ikut serta mempertanggungjawabkan dugaan pelaksanaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara tersebut, Kepala Desa  Lawe Kulok sempat mengatakan ngapain Tanya-tanya masalah itu kepada awak media.

Beberapa hari yang lalu tepatnya, Rabu, (27/12) pukul 17.00 WIB Awak media/tim media mencoba menemui Kepala Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan dalam rangka mempertanyakan beberapa item terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2022 kegiatan yang bersumber dari APBDES Tahun 2022.

Seperti lazimnya seorang wartawan yang ingin menemui narasumber, terlebih dahulu memperkenalkan diri serta menunjukan Identitas serta Surat Tugas namun Kepala Desa Lawe Kulok Maricon menanggapi dengan raut wajah tidak bersahabat.

” Simpan saja itu, sudah tidak perlu itu ” Ungkapnya kepada rekan-rekan wartawan yang ingin menggali informasi.

Walau disambut dengan tidak ramah, beberapa orang tim media masih dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh sikap Kepala Desa Lawe Kulok yang begitu sinis seolah alergi dengan kehadiran wartawan di desanya.

” Kedatangan awak media kepada Kepala Desa, ingin menanyakan langsung terkait Dana Desa Tahun 2022, dimana ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDES Tahun 2022 diduga fiktif setelah tim media kami melakukan investigasi langsung ke Desa Lawe Kulok ini, salah satunya mengenai Rehabilitasi Jamban Keluarga/MCK Komunal bagi Keluarga Miskin yang setiap tahapan dianggarkan di tahun 2022.” Terang Erizal salah satu tim media yang mencoba menerangkan kepada Kepala Desa Lawe Kulok.

Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kepala Desa Lawe Kulok malahan tim media justru mendapatkan intimidasi dari Maricon Kepala Desa Lawe Kulok yang arogan tersebut.

” Darimana kalian dapatkan data itu..!!! data kalian itu sumbernya darimana..!!! itu data yang mengada-ngada..!!! saya akan panggil Polisi dan Posramil ” Ancam Kepala Desa Lawe Kulok menakut-nakuti tim media yang tengah menjalankan tugasnya.

” Silahkan pak, kita tunggu.. ” Jawab rekan wartawan santai

Pada saat suasana mulai tidak bersahabat, seorang tokoh adat datang untuk menengahi namun tokoh adat Desa Lawe Kulok ini tunjukan keberpihakan kepada Kepala Desa dengan menyudutkan para kuli tinta yang tengah menggali informasi dari narasumber seorang Kepala Desa yang terkenal kerap menutup diri dari Wartawan dan LSM.

” Kalian wartawan kenapa datang pada waktu seperti ini, bukankah ada jam kerja dan saat ini kan waktunya Kepala Desa beristirahat ” Kata tokoh adat kepada rekan-rekan media.

” Benar tokoh adat, sekedar diketahui Kepala Desa Lawe Kulok yang terhormat ini, sulit untuk kita temui dan pada saat seperti inilah Kepala Desa baru pulang kerumah. ” Tutur rekan wartawan mencoba menjelaskan betapa sulitnya menemui sosok Kepala Desa Lawe Kulok.

Setelah mendengar penjelasan dari rekan wartawan tokoh adat tersebut mulai melunak dan menyarankan untuk kembali besok saja melakukan tanya jawab kepada Kepala Desa namun langsung ditolak oleh Kepala Desa Lawe Kulok.

“Besok saya ada kegiatan, tidak terjangkau waktu, kan gitu….

Jadi, apabila perlu, kalian jangan bolak balik tanyakan ini lagi, soalnya saya kurang enak, yang tidak ada kalian tanyakan.. ” Bujuk Kepala Desa dengan lembut.

” Baik, kalau memang Kepala Desa tidak bisa besok, kami tunggu dalam beberapa hari ini dan mana No Kepala Desa yang bisa kita hubungi..? Ujar Erizal salah satu wartawan yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi dalam melakukan tugas ini.

” Tidak bisa, No HP saya tidak bisa saya berikan kepada kalian, karena Wartawan dan LSM selalu bikin kacau kacau Desa Lawe Kulok ini, yang baik tidak pernah diangkat selalu yang buruk-buruk dipublikasikan. ” Dalih Kepala Desa Lawe Kulok.

” Bagaimana mau bermitra dengan Kepala Desa, sementara kami datang beberapa waktu lalu Kepala Desa tidak tawarkan segelas air untuk diminum dan malah memberikan No yang palsu kepada Pimpinan kami.. ” Tutup rekan wartawan mengakhiri pertemuan mereka.

Berikut Rekaman Suaaranya saat konfirmasi

Menanggappi mesalah tersebut Terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara diduga syarat masalah hingga berpotensi terjadinya potensi penyimpangan keuangan. Untuk itu DPD Aceh LSM GAKORPAN Iskandar Muda meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH ) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa mengusut tuntas sejumlah beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2022, desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulang Aceh Tenggara.

Demikian diungkapkan oleh Iskandar Muda kepada media ini pada Jum’at 28 Desember 2023.

Iskandar menjelaskan bahwa, adapun dugaan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai terhadap peruntukannya seperti realisasi pada Tahun 2022 apalagi Fiktif   mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusutnya. Sebab beberapa item kegiatan yang bersumber keuangan desa yang sudah jabarkan tadi, hasil penelusuran diduga tidak jelas penggunaannya, bahkan diduga fiktif serta selayaknya untuk ditelisik secara tuntas.

Iskandar menambahkan jika dalam penggunaan anggaran desa terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu ada potensi terjadinya kerugian negara. Maka pihak hukum sepantasnya memberikan hukum yang setimpal kepada siapapun yang ikut menggerogoti dana desa tersebut. Agar menjadi efek jera kepada mereka atau pejabat desa yang melakukan perbuatan korupsi. Karena penegakan supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada siapapun pelakunya. Sebab selama beberapa setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan untuk mensejahterakan Masyarakat, bukan untuk digerogoti oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan. tandas Iskandar.

Iskandar menyebutkan  dugaan Penyimpangan Prosedur penggunaan dana desa di Desa Lawe Kulok ini dilakukan berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa sehingga terkesan Tidak Profesional dalam menyusun APBDes dan LPJ Penggunaan Dana Desa, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen publik yang wajib dibuat oleh pemerintah desa berdasrkan asas partisipatif, transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa, kata Iskandar.  Kedepannya perlu dilakukan Pengelolaan dana desa memerlukan pengawasan dari berbagai pihak dan berbagai level. Setiap individu masyarakat desa dapat melakukan pengawasan., ujarnya.

Dalam Pasal 68 UU N0. 6/2014 tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan desa. Masyarakat desa sendiri yang dapat memantau pemanfaatan dana desa sesuai yang telah direncanakan dalam APBdes.

kemungkinan kasus ini akan menjadi pintu masuk mengungkap  korupsi ke desa lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan meminta dengan tegas agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepala desa yang menyelewengkan dana desa, hingga menyebabkan pembangunan di desa tidak berjalan maksimal, jelasnya.

(Tim Media)

Berita Terkait

Klarifikasi Kepala Sekolah SDN Lawe Bekung: “Pekerja Sebenarnya Dilengkapi APD, Hanya Tidak Dipakai”
Pekerja Tanpa APD di SD Negeri Lawe Bekung, Ahli: Ini Ilegal dan Berbahaya
Empat Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Profesionalisme dan Integritas Birokrasi
Pemkab dan DPRK Agara Bahas Perubahan RAPBK 2025, Jumlah Dana Capai Rp1,35 Triliun
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Aceh Tenggara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Lawe Sigala-Gala
Dalam Forum Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Nyatakan Komitmen Kawal Transisi Sistem Pemilu dan Pilkada 2029
Jembatan Mbarung Ditutup Sementara untuk Kendaraan Guna Perbaikan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tindak Pelanggar untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Supervisi Rutin di Polsek Labuhan Ruku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru