YBHA : Tidak Boleh Ada Kutipan di Sekolah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 11:25 WIB

40221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Di awal tahun 2024 ini mulai masuk tahun ajaran baru bagi para siswa sekolah. Tidak terkecuali bakal menambah keruwetan keadaan ekonomi para orangtua. Bukan saja harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tapi juga wajib menyediakan segala perlengkapan sekolah bagi anak-anaknya.

Tentu segala macam kebutuhan diatas, tidak akan relevan jika muncul sejumlah kebutuhan lainnya yang semestinya tidak perlu para orangtua siswa keluarkan. Sehingga jangan sampai dikarenakan alasan sepele, anak-anak justru tidak mendapatkan hak dasar untuk belajar.

Karena hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Anak dijamin dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk medapatkan pendidikan tanpa tandensi batasan apapun. Pihak sekolah sebagai institusi negara yang mengurusi pendidikan, sudah selayaknya wajib mendukung dan menjujung tinggi hak anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menjadi penting, dikarenakan mencerdasakan kehidupan bangsa semua dimulai dari dunia pendidikan. Anak-anak yang punya semangat keras untuk belajar dan bersekolah wajib didukung dan disupport secara bersama dalam bentuk apapun. Pihak sekolah tidak bisa dengan alasan kepentingan fasilitas dan alasan apapun justru makin membebankan sejumlah biaya kepada para peserta didik. Terlebih saat ini himpitan ekonomi semakin membuat para orangtua semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, bahkan bisa saja diperparah dengan sejumah pungutan-pungutan lain yang sebenarnya bisa dihindari didunia pendidikan.

Sekolah bukan tempat berbisnis, negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah. Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran sengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus membebankan kepada peserta didik atau orangtuanya.

Kami menemukan masih banyak sekolah yang selama ini membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan. Hal ini sangat kita sayangkan, kami berharap dinas pendidikan terkait melakukan proses pembinaan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam punngutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun.

Komite Sekolah sebagai penyambung lidah para orangtua sudah semestinya menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi  terhadap peserta didik. Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah.

Karena jika mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dan memang kita akui ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu. Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Hormat kami,

Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri

Alamat : Jalan Keuchik Amin, No. 4 Gampong Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh

 

DIREKTUR

RUDY BASTIAN

NRP: 06.A.2023

HP: 0852.600.42580 (Telp/WA)

Berita Terkait

Ekspor Perdana CV. AYBI ke Vietnam Terselenggara Melalui Sistem Single Submission (SSm) NLE
Bea Cukai Aceh Gandeng Disperindag dalam Upaya Tingkatkan Efektivitas Pengawasan dan Fasilitasi Perdagangan
Bea Cukai Aceh Dorong Penguatan SDM Lewat Pelatihan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Sertifikat Elektronik Coretax
Dukung UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Digital Bertema Ekspor
Menkum Sahkan DPP PPP Hasil Muktamar X, Ayah Ishak: Saatnya Kader Kembali Bersatu!
Lewat Program MENTARA, Bea Cukai Aceh Dorong Lingkungan Kerja Sehat dan Produktif
Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam
Gagal Lindungi Kepentingan Publik, Kepala PLN Aceh Didorong untuk Dicopot oleh Gubernur

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Balai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tindak Pelanggar untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru