DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Agenda Nota Penjelasan Raperda dan Dua Raperda Eksekutif

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:43 WIB

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co || Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang membahas tentang Agenda Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif, yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang,Kamis (18/01/2023).

Dalam sidang Paripurna pertama awal tahun 2024 itu, dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana. Sebelum mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif, Amin terlebih dahulu mempersilahkan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, kalau pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” jelasnya.

Menurut Aba Ab, sapaan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Setelah wakil bupati Sampang menyampaikan nota Penjelasan terhadap dia Raperda eksekutif, pimpinan sidang Amin Arif Tirtana mempersilahkan perwakilan dari Bapemperda, yang diwakili oleh Agus Husnul Yakin untuk menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut:

 

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.

2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.

3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Waktu Semakin Sedikit, Satgas TMMD Genjot Selesaikan Pengerjaan Sasaran Fisik
Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama
PD. AMAN Kerinci Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja Bersama Tokoh Masyarakat Adat Koto Bento
Dansatgas TMMD Ke 126 Kodim 1426 Takalar Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran Fisik
Jelang Penutupan, Satgas TMMD Tuntaskan Proyek Pembuatan Sumur Bor
Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan
Brimob Polda Riau Lakukan Penyemprotan Disinfektan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Bantaeng Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Dandim 1410/Bantaeng dan Kajari Bantaeng

Sabtu, 1 November 2025 - 11:26 WIB

Dari Komsos Jadi Aksi: Babinsa Batu Karaeng Galang Waspada Bencana

Sabtu, 1 November 2025 - 10:15 WIB

Pastikan Kondisi Kesehatan Tahanan, Kasi Dokkes : Ini Bentuk Komitmen Dalam Pelayanan Bagi Sesama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Sentuhan Babinsa: Dari Komunikasi Sosial Menuju Ekonomi Rakyat Mandiri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Kapolres Bantaeng Bersama PJU Gowes Menyapa Warga, Jaga Kesehatan Sekaligus Pantau Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Babinsa Bonto Sunggu Dekatkan TNI dengan Rakyat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Jaya Sosialisasikan Program Koperasi Merah Putih kepada Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:14 WIB

BRI Cabang Bantaeng Gelar Gathering Bersama Agen KPL

Berita Terbaru