Kutacane, teropong Barat Com | Terkait kinerja kepala desa pemotongan penungkunen kec. Ketambe Aceh Tenggara pihak APH, aparat penegak hukum Aceh Tenggara perlu diminta pertanyakan sesuaikan dengan hukum berlaku atas kinerja selama ini menjabat sebagai kades inisial S kata warga setempat kepada media ini,rabu(27/1)2024,belum lama ini baik temuan inspektorat maupun kasus lain seperti Dana Bumk thn 2022, dan kasus kovid thn 2022,2023.
Hal ini di jelaskan sumber ini tidak mau di tulis namanya seperti realisasi di desa ada 25 orang tetapi di laporan ke pihak camat hanya 17 orang, sebagaimana di lhp ujar sumber ini menjelaskan
Selanjutnya juga di jelaskan pada kegiatan BUMK pada kegiatan tahun 2022 capaian nya berkisar lebih kurang 170 juta rupiah yang kegiatannya mestinya di pinjamkan secara bergulir ke warga bapak kades inisial S juga tidak jelas rimbanya tegas sumber dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu juga info terkait anggaran desa covid yang juga capaian berkisar lebih kurang ratusan juta yang penerimanya remang – remang ujar sumber media ini dari warga kades inisial S ini, dan juga sesuai temuan inspektorat ada kegiatan dugaan keras kegiatan desa ini tahun anggaran 2022, dan 2023 ini di duga tidak di kerjakan, dan sesuai temuan inspektorat atas laporan warga hingga info nya ke pj Bupati Agara, sebagaimana terbitan media ini sebelum nya, kata warga mengakhiri agar pihak Aph aparat penegak hukum dapat menindak lanjutin ya sesuai hukum berlaku, tutup warga desa pemotongan, penungkunen, kec. Ketambe Aceh Tenggara ini
Terkait kasus ini pihak kades inisial S dengan sekretaris nya ber ulang kali dikonfirmasikan media ini lewat WA nya tidak berhasil atas dugaan penyimpangan proyek fiktif nya dan peniyampangan proyek lainnya nya itu(tim)