Kajari Bantaeng melaksanakan Pemusnahan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2023 s/d Februari 2024

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:40 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Periode Agustus 2023-februari 2024.

Pemusnahan ini dilaksanakan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Demi Hadiantoro SH. MH. Kapolres Bantaeng AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. SH, SIK, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof.Anwar Makkatutu Bantaeng dr.H. Sultan M.Kes. di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024) Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi,SH,MH menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.

“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah Incraht / Berkekuatan Hukum Tetap yang di kumpulkan dalam kurun waktu sekitar 7 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan”.ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, untuk penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya.

“Karena memang rata-rata isi lapas terbanyak merupakan terpidana Narkotika.

Oleh Karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi.”tutupnya.

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. (***/Opick)

Berita Terkait

Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Laksanakan Pendampingan Hanpangan Saat Panen Padi Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:41 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 12 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:52 WIB

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:58 WIB

Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WIB

Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:43 WIB

Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

Berita Terbaru