Kantor Hukum SBP & Partners Sesalkan Aksi Penyanderaan Dan Pengancaman Pembunuhan Oleh Kelompok Paguyuban di Sampali

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:49 WIB

40241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kantor Hukum SBP & Partners yang merupakan mitra PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang mengintimidasi dan menyekap personilnya di Kantor Paguyuban Masyarakat Dusun IX, Senin (26/2). Koordinator Tim Sampali, Kantor Hukum SBP & Partners, Warsono dan Sumarno menjadi korban aksi brutal masyarakat itu. Mereka mengalami kekerasan verbal, disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah tekanan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX Desa Sampali yang melakukan provokasi, intimidasi serta penyekapan terhadap personil lapangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tegas Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners, Ari Atwan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Dikonfirmasi media, Ari Atwan menceritakan bahwa dirinya ikut menjadi korban intimidasi ketika berupaya menjemput Warsono dan Sumarno yang disekap masyarakat. Dia juga menyebutkan, salah satu masyarakat bahkan mengancam membunuh Ari di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Atwan kemudian menceritakan bahwa posisi personil Kantor Hukum SBP & Partners untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status tanah milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat. “Kami selama ini memberikan penjelasan secara hukum dan bahkan melakukan tabayyun terhadap persoalan status tanah yang didiami oleh masyarakat. Tentunya ini juga merupakan bagian dari tugas Kantor Hukum SBP & Partners yang menjadi perpanjangan tangan NDP dan PTPN II,” urai Ari Atwan.

Kantor Hukum SBP & Partners sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT NDP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali. “Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas 1 1 5 Ha adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini sebagai sertifikat HGU yang diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum serta diterbitkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen keabsahan lahan yang digarap masyarakat ini sebenarnya sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Ketua RT 01, Jabidi Siregar. Namun dugaan kami, informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat,” jelas Ari lagi.

Kantor Hukum SBP & Partners juga secara tegas membantah tudingan sebagai mafia tanah atau antek- antek mafia tanah. Hal ini karena karena pekerjaan yang dilakukan Kantor Hukum SBP & Partners didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang sah dan diperoleh dari PTPN II.

“Soal tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Jadi jelas kami ini posisinya sebagai kantor hukum yang merupakan mitra PTPN II dan bukan pengembang (developer) perumahan seperti yang selama ini disampaikan. Kami akan mempidanakan siapapun yang menyebar kabar bohong (hoax) terkait hal itu,” kata Ari.

Laporkan ke Polda Sumut Soal Berita Bohong
Kantor Hukum SBP & Partners juga akan mengadukan salah satu media online di Sumut serta wartawan yang menulis berita bohong terkait tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah. Managing Partner Kantor Hukum SBP & Partners, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, menyatakan ada satu media online yakni potibi.id yang akan segera dilaporkan ke Polda Sumut terkait penyebaran kabar bohong dengan UU ITE.

“Kami sudah cek ke Dewan Pers bahwa ternyata media online tersebut tidak terverifikasi. Bahkan kami juga menduga wartawan yang menulis berita bohong itu belum tersertifikasi oleh Dewan Pers. Maka itu tentu ini akan masuk ke ranah UU ITE karena menyebarkan berita bohong,” tegas Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH.(red)

Berita Terkait

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Gubsu Launching Program UHC , Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony: Masyarakat Sumatera Utara Bisa Berobat Gratis Cukup dengan KTP
Bobby Afif Nasution : Kepala Daerah Harus Hadir Memastikan Faskes Dan RS Tidak Boleh Menolak Pasien
Ketua PJS Kota Medan: Program Tebus Ijazah Perlu Diperluas demi Masa Depan Pendidikan Anak Bangsa
Aksi Cepat Ricky Anthony: Pimpinan DPRD Sumatera Utara Bantu Pengobatan Anak Yatim yang Kritis Diserang Monyet

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Balai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Supervisi Rutin di Polsek Labuhan Ruku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru