Diduga Oknum Ketua KIP Terima Uang dari Caleg DPRA Dapil 6, Apa Benar ?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 01:51 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa- Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pastikan akan tercium aroma busuknya. Permainan curang dalam pelaksanaan pemilu 2024 semakin hari kian mengkhawatirkan, praktek penodaan demokrasi tak hanya melibatkan para politisi, tapi mirisnya praktek curang itu tak jarang pula turut melibatkan para pelaksana pemilu seperti KIP hingga PPK. Namun, sepandai apapun kecurangan itu dikemas dan diatur, juga pada akhirnya tercium oleh masyarakat.

Di salah satu kabupaten di daerah pemilihan Aceh II, dikhabarkan pelaksaaan Pemilu 2024 dikendalikan oleh oknum ketua partai lokal yang disebut mampu mengendalikan ketua PPK hampir di semua kecamatan. Praktek culas itu ditenggarai karena oknum ketua KIP di daerah itu berada dibawah genggamannya.

Walau sebelumnya berjalan ibarat ketut, tercium aromanya namun tak kelihatan wujudnya. Tapi hal tersebut akhirnya semakin jelas terkuak setelah ditemukannya bukti slip pengiriman uang yang membuktikan adanya caleg DPRA Dapil 6 yang mengirimkan uang untuk “menjaga suara” caleg tersebut di tingkat PPK dengan mengirimkan uang sebesar hingga mencapai Rp. 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliran uang tersebut khabarnya berasal dari salah satu caleg DPRA Dapil 6 kepada orang terdekat di kalangan oknum partai lokal yang bisa mengatur sebagian ketua PPK di daerah tersebut.

Menurut sumber yang tak berkenan disebutkan namanya, pihak PPK hampir semua kecamatan membantu caleg-caleg yang telah dititipkan oleh oknum tersebut, pasalnya oknum petinggi parlok tersebut memiliki power untuk mengatur ketua KIP di daerah itu dan infonya sempat menggumpulkan para ketua PPK untuk agar membantu yang telah di arahkan.

“Untuk data-dara c1 di tingkat kecamatan saat pleno tingkat kabupaten dengan data D1 hasil berbeda. Hal tersebut terbukti dari banyaknya saksi caleg yang tidak terima saat pelaksaan pleno di tingkat kabupaten. Data tersebut berubah berubah diduga karena permainan PPK,” sebut sumber sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Terkait slip pengiriman uang Rp. 100 juta dia menyebutkan hal itu untuk “biaya pengamanan” suara DPRA Dapil 6 dari salah satu caleg di tingkat PPK. Caleg itu merupakan dari salah satu partai pendukung paslon presiden 01.

Di dalam slip pengiriman yang ditemukan tertanggal 28 Feb 2024 pukul 20.21 wib seorang berinisial is melakukan pengiriman sebesar Rp 100 juta rupiah kepada MD dan dikirim lagi ke AB selajutnya dikirim ke TF yang meurpakan rekan ketua KIP tersebut.

Ketua KIP daerah tersebut sepertinya seperti Boneka yang hanya mendegarkan dan di perintahkan dan oleh salah satu oknum dikarenakan ketua KIP menjabat sebgain kominsoner KIP periode ke 2 dikarenakan bantuan dan rekomedasi oknum tersebut.

Tindakan penerimaan uang dari Caleg tentunya tidak dibenarkan secara hukum maupun etik pelaksana pemilu. Bahkan jika terbukti, tindakan itu termasuk telah melanggar melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wilayah di dapil Aceh II masih melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, bahkan di sejumlah daerah terlihat proses tersebut alot dan mengalami banyak protes. (DL)

Berita Terkait

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH
Silaturahmi Bernilai Strategis: PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Bangun Kerja Sama Pengawasan dan Edukasi Masyarakat tentang Barang Ilegal
Pengejaran Dramatis di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Hentikan Penyelundupan Sepeda Motor
Semarak HUT RI, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Hasilkan Bibit Pemain Berbakat
SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II
Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim
Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat dukung percepatan pembebasan lahan PLTA Kombih III

Senin, 2 Februari 2026 - 21:29 WIB

Pakpak Bharat backs land acquisition talks for 45 MW hydropower project

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:02 WIB

Nama Banyak, Janji Satu: Mhd Safrizal Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Masuk Kowad

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:56 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah,Bupati Karo Hadiri konsultasi Publik RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:25 WIB

PTPN IV dan Unand Matangkan Hilirisasi Gambir di Pakpak Bharat

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:05 WIB

Selamat Bertugas Kapolsek Sunggal, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Sunggal Dorong Sinergi Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:53 WIB

Rakernas XVII APKASI di Batam, Bupati Pakpak Bharat Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

KARO

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 

Senin, 2 Feb 2026 - 22:42 WIB