Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:39 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.co | Humas, 26 Maret 2024

Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Prov. Sulsel dan Pemerintah Kab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Direktur penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali). Dan Pemerintah Kab. Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.

“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.” Jelasnya

direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kab. Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.

Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di desa aeng batu-batu kec. Galut.

“Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan” pungkas H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Jambi Siap Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov dan Polda Tanam Jagung Serentak di Muaro Jambi
Bekerja Tulus dan Ikhlas Serta Gotong Royong Akan Membuahkan Hasil Yang Diharapkan
Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
Apel Pagi Satgas TMMD ke-126 Kodim 1426/Takalar, Bangun Semangat Ciptakan Sinergitas
Pastikan Program MBG Berjalan Baik, Gubernur Al Haris Tekankan Kedisiplinan dan Kualitas Bahan Baku
Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Panja Migas Komisi XII DPR RI
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Pro-Jambi Jadi Prioritas Utama
Eco Bhinneka: Dari Pengelolaan Sampah Menuju Generasi Sehat

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Balai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tindak Pelanggar untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru