Ningsih Purwanti Berharap Calon Anggota PPS Jalankan Fungsi dan Jaga Kode Etik Ketika Terpilih

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:13 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantaeng mengawasi jalannya pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab Bantaeng, Ningsih Purwanti,S.H. Rabu (22/05/2024).

Menurut Ningsih, pihaknya akan terus memastikan dan mengawasi agar pembentukan PPS yang dilakukan oleh KPU Bantaeng sesuai dengan prosedur pembentukan badan adhoc.

“Serta kami memastikan calon anggota PPS yang terpilih nanti tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 ( lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta berdomisili pada wilayah kerja PPS tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ia juga mengatakan bahwa hingga kini pihaknya bersama dengan jajaran masih mengawasi jalannya Tes Wawancara calon anggota PPS yang berlangsung di Hotel Kirei Bantaeng sejak hari Selasa 21 Mei sampai dengan 23 Mei 2024.

Lanjutnya, fokus pengawasan pada tes wawancara ini, adalah memastikan proses dan prosedur pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan KPU sesuai jadwal tahapannya, memastikan calon PPS sesuai syarat, bukan pihak yang terlibat unsur politik, tidak dalam ikatan perkawinan, dan memiliki integritas yang kuat.

Selain itu, komitmen dan kerjasama calon anggota PPS juga sangat penting menjadi indikator penilaian bagi KPU, sebab itu sangat diperlukan bagi penyelenggara Pemilihan.

Ditambahkan, bahwa untuk penilaian hasil tes wawancara sendiri menjadi wewenang KPU sepenuhnya, pengawas Pemilu hanya sebatas memastikan prosedur dan mekanismenya berjalan sesuai aturan, Tambahnya.

Ia berharap, bahwa calon Anggota PPS yang nantinya terpilih akan menjalankan tugas dan fungsinya serta menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan, harap Ningsih. (***/Opick)

Berita Terkait

Polres Bantaeng Gencar Sosialisasikan Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya
Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Bangun MCK Masjid di Desa Barua
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Pemerintah Desa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Jum’at Bersih
Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG
Ratusan Personel Polres Bantaeng Dikerahkan Amankan Proses Eksekusi Sebidang Tanah
Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjungi Lokasi TMMD Ke-124 di Wilayah Kodim 1410/Bantaeng
Tim Wasev Mabesad Terima Paparan Dansatgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng
Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng, Bangun Sumur Bor di Desa Barua

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WIB

Menahun Derita Penyakit Otak, Balita 4 Tahun Asal Aceh Tenggara, Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:28 WIB

Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:48 WIB

Bupati Agara HMSF Pimpin Upacara Hardiknas di Plataran Kantor Bupati

Selasa, 29 April 2025 - 22:14 WIB

Kapolres Agara Terima Penghargaan dari Bupati Agara Ungkap Narkoba Sabu Senilai 1.5.M

Rabu, 23 April 2025 - 04:53 WIB

Walikota Subussalam Menjawab Info Jalan Provinsi Meras Tulen Gelombang Tertunda..?

Minggu, 20 April 2025 - 09:36 WIB

3 Rumah Warga, 1 Unit Mushalla Musnah Di Lalap Sijago Merah di Agara

Jumat, 18 April 2025 - 04:25 WIB

Korban Banjir Longsor Kecamatan Leuser Agara Ahli Waris Santunan 15 Juta Kementerian Sosial Pusat

Berita Terbaru