Dua Caleg Terpilih DPRD Terjerat Korupsi, Ini Penjelasan Ketua KPU Bantaeng

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:34 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, Selasa (6/8), angkat bicara soal dua caleg terpilih untuk DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Berdasarkan hasil pemilu Februari lalu, KPU Bantaeng menetapkan 30 caleg (calon anggota legislatif) untuk DPRD setempat.

Dua dari 30 caleg tersebut jadi tersangka kasus korupsi anggaran belanja rujab pimpinan DPRD 2019 – 2024 oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua caleg dimaksud adalah, Irianto dari Dapil III (Kecamatan Gantarangkeke dan Tompobulu), Muhammad Ridwan dari Dapil II (Bissappu, Sinoa, Uluere).

Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 4 orang tersangka penyalahgunaan anggaran dan belanja rumah jabatan pimpinan DPRD, yaitu Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD), Irianto dan Ridwan (Wakil Ketua DPRD), serta M Jufri Kau (Sekwan).

Khusus untuk Irianto dan Ridwan, lanjut Saleh, pihaknya melalui Divisi Hukum dan Pengawasan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Terkait penetapan tersangka dua orang calon anggota DPRD Bantaeng, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan”, katanya.

Ketua KPU Bantaeng mengatakan, pelantikan keduanya (Irianto dan Ridwan) ditunda. Hal ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 Pasal 49 ayat (4), calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun mekanisme penundaan pelantikan tersebut, lanjut Saleh, pihaknya akan menyampaikan penundaan pelantikan disertai dokumen kepada Gubernur melalui Bupati sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPU menambahkan, dokumen yang dimaksud yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dan telah ditindaklanjuti ke Bupati Bantaeng. “Kami sudah kirim ke pak PJ Bupati Bantaeng”, imbuhnya. (*/Opick)

Berita Terkait

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat
Aksi Damai Warnai Kendari, Warga Desak Penangkapan Polisi yang Diduga Terima Uang dari Tambang Ilegal
Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben
Patroli Humanis, Sat Samapta Polres Bantaeng Pantau Daerah Rawan Kriminalitas
Babinsa Desa Mappilawing Laksanakan Komsos dan Pemantauan Wilayah, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025*
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intens Berpatroli Hingga Dini Hari
Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ternak*

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Juni 2025 - 09:43 WIB

Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan Masjid

Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:53 WIB

Toreh Prestasi Gemilang, Tim Code Blue RSMZ Kembali Raih Juara 1 di Kanca Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:55 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa Semurup, Disambut Hangat Tokoh Adat

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:47 WIB

Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Dan Pinggir Jalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:35 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Polsek Galesong Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Berita Terbaru