Tindak Lanjut Bawaslu Bantaeng Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:37 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pembahasan dan kajian awal setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima kepala desa

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah para Kepala Desa tersebut dilaporkan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lanto

Laporan tersebut datang dari masyarakat yang mengkhawatirkan tindakan para Kepala Desa tersebut, yang dianggap melanggar prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Perangkat Desa dalam Pemilihan tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Bantaeng langsung menggelar rapat untuk melakukan kajian awal terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan.

Dalam kajian awal yang dilakukan, Bawaslu menemukan indikasi bahwa tindakan para kepala desa tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi terkait netralitas perangkat Desa

Selanjutnya Bawaslu Bantaeng mengirimkan 5 (lima) surat penerusan pertanggal 4 September 2024 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng dan ditembuskan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Dirjen Bina Desa Kemendagri, dan Dirjen otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti

Mengingat terdapat potensi pelanggaran terhadap undang-undang lain yang mengatur tugas dan tanggung jawab kepala desa serta ASN dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan menyatakan bahwa proses pengkajian ini akan terus dikawal dengan transparan dan akuntabel guna menjaga keadilan serta kepastian hukum

“Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan secara tidak adil,” ujarnya

Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui agar proses demokrasi di daerah ini bisa berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas

“diharapkan Pj. Bupati segera memberikan tindak lanjut terhadap laporan dan hasil kajian yang telah disampaikan Bawaslu Bantaeng guna menjaga stabilitas dan integritas proses Pemilihan di Kabupaten Bantaeng”, tutup Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng. (*/Opick)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Babinsa Aktif Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Pembiaran Bandar Togel “GP” di Magetan, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Minggu, 28 Juli 2024 - 10:03 WIB

Darwis Sinulingga Beserta Keluarga Wisata Rohani Ke Kampung Arab Desa Temboro

Berita Terbaru

BIREUEN

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:21 WIB