Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 02:52 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum.

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.
Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.
Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Partai NasDem Sumut Targetkan 500 Kantong Darah di HUT ke-14, Ricky Anthony: Partai Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Korban Salah Tangkap ‘Bos Judol’, Iskandar ST Tuntut Polisi Ungkap Identitas Tersangka Sebenarnya
PCN Hadirkan Figur Pemimpin Baru: Samsuri Ditetapkan sebagai Capres RI Periode 2029–2034
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
30 Warga PAN Tanda Tangani Petisi Online Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Deklarasi Nasional: Samsuri, S.Pd.I., M.A., Resmi Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia Usungan PCN 2029–2034
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 23:43 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Kembali Gencarkan Patroli Kibas Bendera Sore Hari, Jaga Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum

Rabu, 26 November 2025 - 22:48 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Roda Empat di Simpang Taman Kota Lima Puluh, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 26 November 2025 - 22:28 WIB

Polsek Medang Deras Jalin Sinergi dengan Puskesmas Pagurawan, Tingkatkan Kamseltibmas Melalui Cooling System

Rabu, 26 November 2025 - 00:27 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Roda Empat, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jalinsum

Rabu, 26 November 2025 - 00:13 WIB

Polsek Lima Puluh Kawal Penyaluran BLT Kesra 2025 di Kantor Pos, Pastikan Aman dan Lancar

Selasa, 25 November 2025 - 00:58 WIB

Polsek Labuhan Ruku Pantau SPPG Polres Batu Bara, Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar dan Aman

Selasa, 25 November 2025 - 00:22 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 di MTS Sepakat Sei Balai

Senin, 24 November 2025 - 23:20 WIB

Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System di Warung, Edukasi Warga Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru