Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:26 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Kebebasan pers kembali terancam di Kabupaten Bogor. Seorang wartawati berinisial SS yang sedang meliput aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/10/2024), diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari security lokasi tersebut. Bahkan, mobil liputan yang diparkir di area galian C nyaris dibakar oleh massa yang diprovokasi oleh Oknum security.

Kronologi kejadian bermula ketika SS bersama timnya menanyakan identitas salah satu security bernama Cece. Cece enggan memberikan informasi dan malah meminta KTP dan memotret para wartawan. Permintaan tersebut ditolak oleh SS, yang kemudian memicu reaksi keras dari oknum security tersebut.

Cece menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian. Tak lama kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian.

“Kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa wartawan adalah pengemis,” ujar SS.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini merupakan pelanggaran serius. Harapannya, insiden ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait.

“Sebagai sosial kontrol, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas insiden ini,” tambah SS.

Galian C Ilegal dan Kebebasan Pers Terancam

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kebebasan pers dan memberantas aktivitas ilegal seperti galian C tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti ancaman dan kekerasan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

(Red/tim)

Berita Terkait

Dunia Jurnalistik Berduka, Kabiro Bara News Bogor Ariyadi Tutup Usia
Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran
Sedulur Jokowi gelar turnamen sepak bola di Kota Bogor Jabar

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 15:34 WIB

SETARA Institute: Polri Harus Tetap Berdiri di Atas Hukum dan Tidak Tergelincir Menjadi Instrumen Kekuasaan Eksekutif

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:16 WIB

Menkop Budi Arie Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Merah Putih dari ABPENAS di Jakarta

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:44 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:10 WIB

Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Bersama Aspirasi Rakyat

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Nyata

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis demi Generasi Emas 2045

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:16 WIB

Usai KLB di TMII, BaraJP Siap Kawal Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:46 WIB

Proses PKPU Disorot: Firma Hukum Noviar Irianto Sayangkan Penolakan Proposal Damai oleh Kreditor Afiliasi

Berita Terbaru