Dugaan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai Selamatkan Generasi Muda

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:23 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI Teropong Barat |  Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, selasa (29/10/24) pukul 00.30 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap DZ dan MIS, tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, di jalan sibolga kelurahan rambung barat, namu saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai serta keduanya berdomisili di desa paya bakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. Tutup AKP Samsul Bahri.

Pewarta (lutfi)

Berita Terkait

Tim Kerja BGN Bersama Delia Pratiwi Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat Payaroba
Laksanakan Safari , Ramadhan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai Sampaikan Tentang Bahaya Narkoba
Narkoba Terbungkus dalam Kotak Lampu Bandarnya di Tangkap Polres Binjai
Satu Unit Mobil Diduga Telah Ditemukan Narkoba Jenis Sabu Ini , Kronologi Reportasenya
Cooling Sistem : Kapolres Binjai Patroli Dialogis Sambangi Warga
Rebut” Piala Kapolres Binjai” Adakan Turnamen Sepak Bola U14 Dibuka
Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Pejabat Utama Polres Binjai
Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Dusun Banrejo Kecamatan Sei Bingai

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:40 WIB

Wujudkan Kamseltibcar dan Antisipasi Kejahatan Jalanan, Sat Lantas Polres Bantaeng Giatkan Patroli KRYD

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:35 WIB

Ciptakan Lingkungan Yang Aman Kondusif, Polsek Bantaeng Gencarkan Patroli KRYD di Malam Hari

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:39 WIB

Babinsa Mappilawing Laksanakan Pemantauan Dan Pendampingan Terhadap Petani Padi Di Dusun Bambala

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:05 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Bantaeng Menerapkan Pendekatan Profesional dan Humanis

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:07 WIB

Jadi Target Operasi, Satreskoba Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Pria Berinisial RL

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:14 WIB

Babinsa Balumbung Laksanakan Komsos Dan Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:20 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Laksanakan Pemantauan Dan Pendampingan LTT Di Desa Bonto Langkasa

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Franc Hadiri Kunker Anggota DPR RI Komisi II Di Kantor Gubsu

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:28 WIB