Panwascam Pa’jukukang Gelar Peningkatan Keterampilan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pengawas Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 14:57 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pa’jukukang melaksanakan Rapat Peningkatan Keterampilan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pengawas Adhoc pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe D’kriuk Bantaeng yang terletak di Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Jum’at (8/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,SH,.SM menjadi Narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwascam Pa’jukukang Andi Bunga Dirna saat membuka kegiatan berharap para Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang hadir bisa memahami materi yang di bawakan oleh narasumber.

“Mohon perhatian PKD untuk menyimak materi yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng,” harap Andi Bunga.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,S.H,.S.M dalam materinya mengingatkan kepada seluruh Panwascam Pa’jukukang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan yang berlaku.

“Apabila ada hal-hal yang perlu di komunikasikan tak sungkan-sungkan untuk menghubungi nomor seluler kami,” ucap Kasat Reskrim AKP Akhmad Marzuki.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pilkada serentak.

Beberapa isu yang disoroti dalam diskusi tersebut salah satunya penggunaan akun Facebook fake yang bertebaran di media sosial.

Menurut kasat Reskrim, untuk melaporkan akun Facebook palsu, terlebih dahulu datang ke kantor polisi dan membuat surat laporan. Selanjutnya, menyiapkan bukti percakapan dan bukti transaksi yang sudah Anda lakukan dan terakhir melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri.

Setelah itu dia meminta bagi pelapor untuk bersabar, karena setiap laporan membutuhkan waktu untuk membuktikan.

Selain itu, isu yang disoroti yakni Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh KPU Bantaeng.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil, selama 2×24 jam, sejak beritahukan.

Dijelaskan, untuk syarat formil tersebut antara lain, diperlukan adanya pelapor, identitas terlapor, dan laporan disampaikan tidak melebihi 7 hari sejak kejadian. Sementara syarat materiil meliputi waktu dan tempat peristiwa, uraian peristiwa, serta bukti pendukung. “Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ketua PPK Kecamatan Pa’jukukang, Pengawas Kelurahan Desa Se kecamatan Pa’jukukang. (Opick)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Babinsa Aktif Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:22 WIB

Mahasiswa KKM Pendampingan Menghilangkan Trauma Anak Anak Pasca Banjir Di Desa Blang Cut, Peusangan Selatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:12 WIB

Untuk Memulihkan Trauma Pasca Banjir, Mahasiswa KKM gelar aneka lomba untuk Anak-Anak.

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:24 WIB

Mapala ALASKA Umuslim Survey DAS Krueng Peusangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:38 WIB

KKM Tematik Uniki bersihkan Meunasah Desa Imbudee

Senin, 29 Desember 2025 - 22:29 WIB

Peserta KKM Uniki bersihkan Fasum Desa Leubok Naleung dan desa Puloe Peudada

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:37 WIB

BEM Uniki Bantu Pembersihan Lumpur di Desa Dampak Banjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:50 WIB

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen antarkan peserta KKM UNIKI, ke desa berdampak Banjir

Berita Terbaru

BIREUEN

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:21 WIB