Pelanggaran Administrasi di TPS 002 Bonto Atu, PSU Direkomendasikan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 19:09 WIB

40523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissappu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Ningsih Purwanti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam keterangannya menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 2 orang pemilih yg ber KTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih .

Panwaslu Kecamatan Bissappu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut, tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan di catat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK, padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu”, tambah Ningsih.

Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.”

Dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang:

Pasal 112 ayat (2)

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Berdasarkan ketentuan diatas kejadian pada TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu sudah memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2 sehingga dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT , DPTB pindahan dan DPK (khusus warga setempat) yang berhak menggunakan hak pilihnya.

Demi mencegah pelanggaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kejujuran dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan Bissappu akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. (*/Opick)

Berita Terkait

Polres Bantaeng Gencar Sosialisasikan Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya
Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Bangun MCK Masjid di Desa Barua
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Pemerintah Desa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Jum’at Bersih
Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG
Ratusan Personel Polres Bantaeng Dikerahkan Amankan Proses Eksekusi Sebidang Tanah
Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjungi Lokasi TMMD Ke-124 di Wilayah Kodim 1410/Bantaeng
Tim Wasev Mabesad Terima Paparan Dansatgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng
Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng, Bangun Sumur Bor di Desa Barua

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:17 WIB

LPAI Batu Bara Didukung Hermawan Lubis dalam Program Penyantunan Anak Yatim Piatu

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:55 WIB

Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Kepada 7 Pegawai, Kalapas : Jadikan Motivasi dan Terus Tingkatkan Kinerja serta Pelayanan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:00 WIB

Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras, Satu Pemuda Diamankan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:57 WIB

Polsek Lima Puluh Pantau Kemajuan Lahan Ketahanan Pangan Nasional di Batu Bara

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:54 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:46 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:32 WIB

Polsek Indrapura Patroli Malam, Cegah Kejahatan di Jalinsum dan Titik Rawan

Berita Terbaru