BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menetapkan tersangka AM (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun anggaran 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.
Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH,.M.H saat melakukan Press release di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis siang (19/12/2024).
Dalam keterangan persnya, Satria Abdi menetapkan status Tersangka AM (59) Direktur CV. Cipta Prasetya atas dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka AM (59) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ucap Satria Abdi.
Sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, AM ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara sebesar Rp.2,2 milyar.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Kasus ini sudah ada sejak tahun 2020 bergulir, namun pengungkapannya pada tahun 2024.
“Bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan kami akan informasikan kepada awak media,” bebernya.
Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong ini dimulai sejak tahun 2013 dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar 2,5 miliar yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng.
Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar 2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai dari 24 Oktober 2013 – 26 Desember 2013.
Tersangka AM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.